Categories: Daerah

RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026 Dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara

Medan, suarainvestigasi.com –Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nias Barat sebagai tindaklanjut persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Nias Barat atas Ranperda RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026, Selasa (05/11/2021).

Pelaksanaan Evaluasi Ranperda RPJMD dimaksud merupakan Amanat pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD/RPJMD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melalui Sekretaris Daerah Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari sejak memperoleh Persetujuan bersama dengan DPRD. Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD/RPJMD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kepada Kepala Bappeda Provinsi untuk dievaluasi.

Adapun tujuan Pelaksanaan Evaluasi terhadap Ranperda RPJMD adalah untuk memastikan kesesuaian dengan RPJPD Kabupaten, RPJMD Provinsi, RTRW Kabupaten dan RPJMN serta kepentingan Umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hasil Evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Evaluator dari Bappeda Provinsi Sumatera Utara, dinyatakan bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026 telah sesuai baik secara Dokumen maupun secara Regulasi dan Selaras dengan RPJPD Kabupaten Nias Barat Tahun 2005-2025, RPJMD Provinsi Sumatera Utara, RTRW Kabupaten Nias Barat dan RPJMN.

Adapun tahapan selanjutnya setelah Pelaksanaan Evaluasi Ranperda RPJMD adalah Proses Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026. Selanjutnya, setelah Surat Keputusan Gubernur diterbitkan dan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat, maka Pemerintah Daerah menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Utara dimaksud melalui Penetapan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dan salinannya disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara.

Rapat Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Nias Barat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Dikky Anugerah Panjaitan,S.Sos, MSP mewakili Kepala Bappeda Provinsi dan dihadiri secara daring oleh perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kabid Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan mengatakan bahwa RPJMD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai Media untuk mengimplementasikan Janji Politik Kepala Daerah Terpilih, Pedoman Pembangunan selama 5 (lima) tahun, alat atau Instrumen pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal dan Bappeda, Instrumen mengukur tigkat Pencapaian Kepala Perangkat Daerah dan Pedoman Penilaian keberhasilan Pemerintahan Daerah serta merupakan Ruang Politis bagi Kepala Daerah dan DPRD.

Pada Pelaksanaan Evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Barat diwakili oleh Kepala Bappeda Sabahati Gulo,S.Sos,MM didampingi oleh Sekretaris Bappeda Sonifati Zebua, MM, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Taufik Oktavian Gulo,SP. M.Si,  Kabid Penelitian dan Pengembangan Glori Bonison Harefa,ST,M.Si dan beberapa staf lainnya.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Juru Parkir di Cipondoh Dibacok Senjata Tajam, Pelaku Masih Berkeliaran

  TANGERANG, —  Media Suarainvestigasi.com - Seorang juru parkir diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata…

19 jam ago

Empat Orang Diamankan! Satresnarkoba Polres Nias Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Sosok Pemasok Berinisial P Masih Misterius

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Perang terhadap narkoba di wilayah hukum Polres Nias kembali menjadi…

23 jam ago

Aktivis Mansyur Meminta, Inspektorat Dan BPK Audit Menyeluruh Kegiatan Yang Tidak Sesuai RAB

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -  Pekerjaan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Palasari, Desa Palasari,…

1 hari ago

Di Duga Jadi Sales Tiga Bulan Bekerja Di Dealer Viktory Rangkas Bitung Gajih Tidak Kunjung Dibayar

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Meski Sudah Tiga Bulan Bekerja, KY Ngaku Tak Dibayar…

3 hari ago

Disorot Warga, Sebuah Gubuk di Neglasari Diduga Dijadikan Tempat Judi

  Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah lahan yang berlokasi di Jalan Utama II Nomor…

6 hari ago

Penghinaan Terhadap Suku Nias Viral, GMNI Gunungsitoli-Nias Desak Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pernyataan bernada penghinaan terhadap masyarakat Suku Nias yang diduga dilontarkan…

7 hari ago