Daerah

Saat Dikonfirmasi Kades Sifaoro’asi Ulu Hou Diduga Ancam Wartawan Penyidik Polres Nias Periksa Kades.

Gunungsitoli – Suarainvestigasi.com -Sangat disayangkan perlakuan tidak terpuji yang telah dilontarkan oleh seorang Pejabat Publik di Kabupaten Nias diduga ancam salah seorang wartawan media Online yang sedang menjalankan tugas sesuai kode Etik dan Undang-Undang Dasar Pers Nomor 40 Tahun 1999 kembali terjadi teror kepada Jurnalis, Senin (28/08/2023).

Hal ini dilakukan oleh salah seorang oknum Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumut, saat wartawan melakukan konfirmasi pada tanggal (02/08/2023) lalu sekira pukul 10.50 Wib siang melalui komunikasi via telpon.

Berawal dari informasi yang diterima oleh Kaperwil media Online Chibernews.co.id An. Agustinus Zebua dari salah satu warga yang mengeluhkan, beberapa hari yang lalu bahwa Kadus I, Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias memutuskan sepihak kebenaran pertikaian warganya dalam berita acara. Pada saat itu Kepala Desa ikut hadir tanpa ada pembahasan permasalahan terlebih dahulu kepada kedua belah pihak Pelapor dan Terlapor.

Wartawan berusaha mengkonfirmasi kebenaran informasi itu kepada Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Tuberta Bawamenewi via telepon seluler, namun bukan memberi penjelasan tetapi diduga menghalangi kegiatan Jurnalis untuk mendapatkan informasi akurat melakukan pengancaman dan intimidasi kepada wartawan. “Bila konfirmasi harus ada surat izin Bupati Nias bila tidak jangan cobak masuk Desa saya (lafake’o Iraono) dan bisa dibunuh seperti itu saya sedangkan pembunuhan saja bisa saya selesaikan dan saya juga wartawan,” Ucap Kades Arogansi.

Mendapat intimidasi dan ancaman dengan ada bukti rekaman percakapan Kaperwil media Online Chibernews.co.id An. Agustinus Zebua dihari yang sama lansung melaporkan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias Tuberta Bawamenewi di Polres Nias sekira pukul 14:45 sore dengan Register Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Agustus 2023 didampingi dua Kuasa Hukum Mareti Ndraha, S.H., M.H dan Bewa’atulo Laia, S.H.

Berdasar Laporan Agustinus Zebua tersebut di Polres Nias, menurut pantauan media ini, Senin (28/08/2023) sekira pukul 14:40 Wib Terlapor Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou terlihat mendatangi ruang Penyidik Unit I Polres Nias untuk diperiksa keterangannya didampingi Kuasa Hukum Yalisokhi Laoli, S.H.

Agustinus Zebua Kaperwil media Online Chibernew.co.id Pelapor menyampaikan kepada tim media sangat menyangkan sikap Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias dalan hal ini kenapa ? “Saya konfirmasi beliau dengan baik-baik perkenalkan diri dari nama terlebih dahulu, tetapi malah menyerang saya dengan ancaman sebagai sosial kontrol atau mitra dari Pemerintah yang hanya menanyakan kebenaran informasi yang telah saya terima dari warganya apa itu benar atau tidak ?,” Ucap Agustinus.

“Malah Kades mengancam dan intimidasi saya berusaha menghalangi kegiatan Jurnalis dengan dalih harus ada surat izin Bupati Nias baru bisa dikonfirmasi Peraturan darimana ? “Dengan adanya pemanggilan Polres Nias hari ini kepada oknum Kepala Desa Tuberta Bawamenewi saya berharap Penyidik segera mengelar perkara agar tidak berlarut-larut ada titik terang benderang dalam Pelaporan ini.” Cetus Agustinus Zebua.

Tanggapan Kuasa Hukum (pelapor) Mareti Ndraha,S.H.,M.H didampingi Bewa’atulo Laia, S.H, mengapresiasi Polres Nias khususnya Kasat Reskrim yg telah melakukan Pemeriksaan terhadap Terlapor atas Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Agustus 2023 Pelapor An. Agustinus Zebua, “Pesan atau harapan saya selaku PH mohon kepada Penyidik Polres Nias untuk secepatnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status naik sidik Laporan pengaduan Ini.” Harap Mareti Ndraha.

Lanjut dikonfirmasi Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi, sampaikan kepada tim media bahwa sebenarnya perkataan saya itu kepada Agustinus Zebua berupa hanya candaan tidak ada maksud dan tujuan yang menjurus kearah yang aneh-aneh dan suatu tindakan dendam atau maksud lain-lain hanya keteledoran Bahasa namun Saudara Agustinus Zebua tidak menerima dan itu hak dia sepenuhnya.” Ucap Kades singkat.

PH terlapor sampai saat ini belum bisa terhubung dengan Tim media untuk meminta tanggapan tanggapan sebagai Kuasa Hukum terlapor hingga berita ini tayang.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

4 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

6 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

6 hari ago

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…

1 minggu ago

Pemko Gusit & Polres Nias Bersikap Pasif Terkait Babi Ilegal, FARPKeN Akan Desak Lewat Aksi Damai.!!!

Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…

1 minggu ago

LIMAKORA Turun Gunung Kecewa Pembiaran Babi Ilegal, Impor Penyakit ASF Ke Nias Pemerintah dan APH Diam!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…

1 minggu ago