Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Aksi premanisme kembali dipertontonkan kali ini dilakukan oleh Yunieli Gea alias Ama Hata yang bertugas sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) di Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Bukannya memberi rasa aman kepada warganya, malah dirinya justru menjadi pelaku penganiayaan terhadap Yusran Zebua.
Yusran Zebua alias Ama Firman korban usai diambil keterangan di SPKT Polres Nias, Rabu (22/03/2023), sekira pukul 16:19 wib, saat diwawancara awak media tepat didepan SPKT Polres Nias menyampaikan rilis Persnya.
“Penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu pada tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 21:00 wib malam, TKP di Desa Sihare’o Siwahili, Dusun I, bermula Sekdes Sihare’o Siwahili Yunieli Gea alias Ama Hata mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Hiburan Gea alias Gabo melintas di depan warung Ama Permata Zebua tempat saya duduk red-(korban) lalu Sekdes berhenti, Hiburan Gea melontarkan kata tidak menyenangkan memaki (ihi ninami), Yusran Zebua menirukan ucap Hiburan Gea. Kata itu tidak tau ditunjukan kepada siapa,” Ucap Yusran Zebua.
“Tidak berselang waktu sekitar 5 (lima) menit datang 2 (dua) orang mengendarai sepeda motor An. Fabalazi Gea alias Ama Garama dan Muhammad Arisama Gea alias Ama Julu. Saya (korban) keluar dari warung Ama Permata Zebua hendak pulang lalu mereka 4 orang kawanan rombongan Sekdes Yunieli Gea lansung mengeroyok saya secara membabi buta, menginjak-injak hingga saya terjatuh dan mengalami Perawatan Medis beberapa hari di Rumah Sakit RSUD dr. Thomsen Nias di Gunungsitoli, dan sampai saat ini kepala saya masih mengalami pening-pening, kaki sebelah kanan diinjak masih pincang dan seluruh badan saya masih banyak bekas lebam terasa sakit,” Jelas Yusran Zebua.
Lanjutnya, saya sangat merasa Trauma dan menyangkan sikap Sekdes Yunieli Gea bersama teman-temannya mengeroyok saya tanpa rasa manusiawi dan juga saya tidak pernah ada masalah sama mereka oleh sebab itu saya tidak terima dan pada hari ini saya buat Laporkan di Polres Nias.
Nomor : STPLP/131/III/2023/NS, tanggal 22 Maret 2023. Tentang Tindak Pidana cecara bersama-sama melakukan kekerasan Fisik terhadap orang lain dan atau Penganiayaan.
TERLAPOR
(yosi)
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…
Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…
Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…
Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…