Categories: Daerah

Sadis! Kepala Desa Orahili Terbitkan Surat Kematian “FONAHIA ZEBUA” Padahal Masih Hidup & Kondisi Sehat!

Nias – Media Suarainvestigasi.com –Kasus mengejutkan terjadi di Desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, seorang warga bernama Fonahia Zebua mengaku telah diterbitkan surat keterangan kematian atas namanya oleh Pemerintah Desa setempat, padahal ia masih hidup dan kondisi sehat, kasus tersebut saat ini sedang bergulir diranah pihak penegak hukum, Kamis (15/01/2026).

Kepada awak media Fonahia Zebua menyampaikan bahwa telah melaporkan Kepala Desa Orahili, Anwar Bawamenewi di Polsek Bawolato dan di Polres Nias pada tanggal 14 Juli 2025 terkait pembuatan dokumen palsu surat kematian terhadap saya, namun hingga kini belum ada titik terang kasus tersebut,” ungkap Fonahia Zebua ketika ditemui di Polres Nias, Rabu (14/01/2026).

Perbuatan Kades Orahili secara pandangan hukum telah merusak dokumen kependudukan kehidupan saya sebagai manusia diatas Bumi Pertiwi ini. Jangankan tidak mempalsukan dokumen Dana Desa demi meraup keuntungan, sedangkan dokumen hidup orang yang tidak disukainya berani mengeluarkan surat kematian. Sedangkan dalam beberapa dokumen yang saya urus untuk kepentingan umum dia persulit dan menghambat segala administrasi yang saya urus di Desa Orahili.

-1. Mengacu Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, termasuk surat keterangan kematian. Pelaku dapat diancam pidana paling lama 6 tahun.
-2. Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan surat otentik, Seperti akta kematian. Ancaman hukumannya lebih berat, hingga 8 tahun penjara.
-3. Pasal 226 KUHP mengenai memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Ini relevan jika surat keterangan kematian palsu itu dimasukan dalam dokumen resmi yang bersifat otentik.

Selanjutnya,
-4. Pasal 267 KUHP mengenai keterangan palsu dibawah sumpah atau yang berakibat hukum.
-5. Pasal 268 KUHP mengenai surat keterangan ahli atau dokter. Pasal-pasal tersebut menyangkut pelanggaran hukum dan tidak pidana bagi pelaku yang secara sengaja melakukan.

“Atas kejadian ini saya memohon kepada bapak Kapolres Nias, memberikan saya keadilan dan memproses secara hukum Kepala Desa Orahili Anwar Bawamenewi. Agar perbuatannya tersebut tidak merasa kebal hukum serta tidak seenak perutnya melanggar aturan demi kepentingan pribadinya,” harapan Fonahia Zebua.

Surat keterangan kematian (Suket) saya yang dimaksud tercatat dengan Nomor : 470/116/2013/2023 dan ditandatangani oleh Kades Orahili Anwar Bawamenewi. Dalam surat itu disebutkan bahwa, Fonahia Zebua telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2023 pukul 15:30 Wib dan beralamat di Desa Orahili, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.

Namun, menurut keterangan Fonahia, bahwa dirinya benar berdomisili di Desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias dan saya belum meninggal masih sehat puji tuhan tanpa ada penyakit. “Keluarga saya malu dan keberatan sehingga hal ini saya laporkan. Masa masih hidup terus terbit surat keterangan kematian atas nama saya, apa tujuan dari Kapala Desa Orahili menerbitkan Suket tersebut dan ditandatangani 05 Juli 2025 atas nama Pemdes Orahili,” tegasnya.

Laporan pengaduan pemalsuan dokumen resmi Kepala Desa Orahili Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias tersebut di Polsek Bawolato tanpa ada peningkatan penyelidikan sesuai harapan pelapor, proses hanya sampai tingka konfrontir/konfrontasi tindak lanjut hukum mandek,” menuai kecewa dari pihak kelurga korban.

Karena tidak mendapat kepastian hukum di Polsek Bawolato Fonahia Zebua membuat surat Dumas kepada Kapolres Nias, tanggal 14 Juli 2025 dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Orahili telah menerbitkan surat kematian dirinya. Notabene masih hidup dan kodisi sehat. Dumas diproses hanya sampai tingkat pemberitahuan SP2HP hingga kini perkembangan penyelidikan lanjutan terhenti.

Kejadian tersebut juga Fonahia Zebua (korban) telah memberitahukan Camat Bawolato melalui surat tanggal 09 Juli 2025 atas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades Orahili,” kata Fonahia.

Berawal kejadian ini ketika Kades Orahili menawarkan kesaya rumah bantuan dari Pemerintah dengan syarat harus buat surat kematian saya, berdasarkan itu saya tolak mentah-mentah karena melanggar peraturan. Tidak beberapa lama datang tim survei dari Dinas dimaksud kerumah saya bersama Pemerintah Desa Orahili bersama jajarannya bertujuan untuk mendokumentasikan rumah saya,” kata mereka.

“Beberapa bulan kemudian Kades Orahili memberikan surat kematian kepada istri saya, mengatakan agar hal itu tidak dikasih tau ke orang lain karena hanya Fonahia Zebua dan Anwar Bawamenewi selaku Kades Orahili yang mengetahui. “Ini saya lakukan untuk membalas budi Fonahia yang telah menolong saya saat Pilkades 2022 sebagai tim sukses hingga saya duduk sebagai Kades Orahili,” katanya.

Awak media ini konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bawolato Zulfikar Nasution dihari yang sama, mengatakan hasil koordinasi dengan anggota perihal laporan yang bapak tanyakan tadi malam, jadi nanti kami akan buatkan surat kepada pelapor, tentang perkembangan laporannya tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Bawolato.

Dilanjutkan konfirmasi Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, menjelaskan Laporan Polisi (LP) Fonahia Zebua di Polres Nias. Perkara yang sama sebelumnya telah di laporkan ke Polsek Bawolato, maka pengaduan yang di sampaikan di Polres Nias akan disatukan penanganannya pada Polsek Bawolato.

“Proses penanganannya akan segera di sampaikan kepada Pelapor melalui SP2HP dalam waktu dekat, terang Motivasi Gea melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Orahili Anwar Bawamenewi telah diupayakan di konfirmasi, namun belum memberikan respon.

Tanggapan warga yang mengetahui kejadian tersebut menarik kecaman keras kepada Kepala Desa Orahili Anwar Bawamenewi mengatakan dasar tidak mempunyai hati nurani sebagai manusia dan menjadi contoh sebagai panutan masyarakat di Desa menghalalkan segara upaya demi kepentingan pribadi biadab dan sadis,” Kecam masyarakat.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan karena menyangkut legalitas dokumen Negara serta nama baik seseorang yang masih hidup namun secara administratif dinyatakan telah meninggal dunia.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Aktivitas Hauling Batu Bara: Rusak Infrastruktur, Warga Desa Sikui Desak Pemerintah Tertibkan

  Barito Utara - Media Suarainvestigasi.com -Aktivitas angkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan umum…

22 jam ago

Waduh!!! Diduga Kajari Gunungsitoli Buat Konflik Antar Sesama Wartawan, FARPKeN Minta Kejagung RI Copot Dr. Firman Halawa, SH., MH.

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Terbenturnya beberapa para wartawan untuk mendapat Keterbukaan Informasi Publik (KIP)…

1 hari ago

Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Isi Solar Subsidi, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

  TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar…

1 hari ago

FARPKeN Kritik Tajam, Kinerja Kejari Gunungsitoli Dinilai Tidak Transparan & Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melontarkan kritik tajam…

4 hari ago

Curanmor Merajalela, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Sikat Pelaku!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memaparkan capaian pengungkapan kasus…

4 hari ago

Diduga Akibat Limbah Tambang Batu Bara : Sungai PDAM Desa Bumi Etam Keruh, Warga Kaubun Kutai Timur Keluhkan!

  Kutai Timur - Media Suarainvestigasi.com -Warga Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur,…

5 hari ago