Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menindaklanjuti kasus Penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan Onónóta Zega dan Dkk terlapor Nasokhi Zega dan Dkk selaku terduga pelaku, Rabu (15/11/2023).
Dalam SP2HP Nomor : B/350.B/XI/RES/2023/Reskrim itu menjelaskan hasil Penyidikan/Penyidik Satreskrim Polres Nias telah melakukan gelar perkara pada tanggal 09 November 2023, dengan kesimpulan terhadap perkara tersebut penyidik telah menetapkan tersangka atas nama NATOLA ZEGA Alias Ama IAN, NASOKHI ZEGA Alias Ama IFAN dan OTORIUS ZEGA Alias Ama LIO dalam penangan laporan saudara.
“Kami telah meningkatkan status laporan saudara ke tahap penyidikan terhadap laporan Polisi Nomor : LP/333/VII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Oktober 2023, pelapor Onónóta Zega, Ingati Zega dan Mardelinus Zega Terlapor Nasokhi Zega, Natola Zega dan Otorius Zega sehubungan terjadinya dugaan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Surat SPDP Nomor : 224.A/XI/REG.1.6./2023/Reskrim, tanggal 13 November 2023.
1). Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap/125/XI/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 13 November 2023 atas nama NATOLA ZEGA Alias Ama Ian.
2). Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/124/XI/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 13 November 2023 atas nama NASOKHI ZEGA Alias Ama Ifan.
3). Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap/123/XI/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 13 November 2023 atas nama OTORIUS ZEGA Alias Ama Lio.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP Nomor : B/350.A/IX/RES.1.6./2023/Reskrim tanggal 25 September 2023 berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekitar 23:30 Wib, di Dusun I Desa Umbu Balodano, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara, yang dikirimkan Polres Nias ke Onónóta Zega selaku pihak pelapor.
Diterimanya SP2HP dari Polres Nias itu Onónóta Zega selaku pelapor korban penganiayaan diungkapkan kepada wartawan media Suarainvestigasi.com, “Mengapresiasi kinerja Polres Nias atas penanganan kasus Penganiayaan secara bersama-sama terduga Nasokhi Zega, Natola Zega dan Otorius Zega yang terjadi di Dusun I Desa Umbu Balodano, Kecamatan, Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara sudah digelar perkara dan telah penetapan tersangka, mengungkap kebenaran harus ditegakkan untuk membela kaum yang lemah,” Ungkap Onónóta.
“Onónóta Zega menyebutkan, Polres Nias juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 13 November 2023. Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/209/XI/RES.1.6./2023/Reskrim tanggal 25 September 2023.
“Saya sebagai korban Penganiayaan dan Dkk yang dilakukan terduga pelaku Nasokhi Zega dan Dkk Nya secara bersama-sama sangat mengharapkan Bapak Kapolres Nias, Kasat Reskrim, Kanit I serta penyidik maupun pihak yang prihatin terhadap saya hingga proses penyidikan kasus penganiayaan tersebut secepatnya dituntaskan dan ditangkap oknum pelakunya, demi kenyamanan dan keamanan keluarga saya yang begitu trauma pada kejadian itu,” Harap Onónóta Zega.
(yosi)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…
Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…
Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…