Lubuklinggau, Suarainvestigasi.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuklinggau, Imam Senen membacakan naska pengesahan 29 Raperda menjadi Perda Kota Lubuklinggau (dok asep)
Lubuklinggau,dutametro.com.-Sekwan Kota Lubuklinggau Membacakan Naskah Berita Acara Penetapan Propemperda, Rapat Paripurna.Persetujuan bersama Walikota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) kota Lubuklinggau tahun 2023 mengesahkan 29 Raperda menjadi Perda Kota Lubulinggau.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuklinggau, Imam Senen membacakan naska pengesahan 29 Raperda menjadi Perda Kota Lubuklinggau yang ditanda tangani Walikto Lubuklinggau dan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.
Berita Acara ditanda tangani H SN Prana Putra Sohe Wali Kota Lubuklinggau dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemkot Lubuklinggau sebagai pihak pertama, Selasa tgl 24 Januari 2023.
Selanjutnya H Rodi Wijaya Ketua DPRD Lubuklinggau, Hendri Juniansyah Wakil Ketua dan Hambalu Lukman Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau dalam hal ini berrindak untuk dan atas nama DPRD Kota Lubuklinggau sebagai kedua pihak
Dalam naska pengesaham disebutkan bahwa satu pihak pertama dan pihak kedua memberikan persetujuan bersama program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau tahun 2023.
Pertama Raperda Pelayanan Ketenagakerjaan, kedua Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, ketiga Raperda tentang tata laksana barang bersubsidi, keempat Raperda tentang Penataan dan Pengaturan tata lokasi tempat hiburan.
Kelima Raperda tentang Inovasi derah, Keenam Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda ketujuh tentang Kurikulum muatan pendidikan lokal sejak dini tentang anti korupsi dan pemimpin yang berakhlak
Kedelapan Raperda tentang pengelolaan tenaga kesehatan, kesembilan Raperda tentang pengendalian pencemaran Air, kesepuluh Raperda tentang pelayanan kedehatan di rumah sakit, kesebelas Raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan pusat toko swalayan.
Kemudian keduabelas Raperda tentang pengendalian distribusi kebutuhan barang pokok dan barang penting, ketiga belas Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan pembebanan modal, keempat belas perizinan dan terakhir lima belas belas perusahaan umum daerah tirta bukit sulap.
“Pihak pertama dan pihak kedua dapat mengajukan rancangan peraturan daerah yang dibuat Promperda sebagaimana dimaksud atas perserujuan bersama,” tutup Imam Senen saat membacakan naskah Promperda.
(Sas)
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…
Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…
Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…
Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…