Categories: Daerah

Soal Izin Perluasan Kandang Ayam PT.Harmoni Cipta Berkah, BK-LSM Surati Sekda Lebak

Lebak – Suarainvestigasi.com – Keberadaan kandang ayam milik PT.Harmoni Cipta Berkah di blok Cicadas, Kampung Mekarmulya, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, disikapi Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak. Pasalnya, selain dikeluhkan warga akibat dugaan pencemaran udara yang terjadi beberawa waktu lalu, perluasan kandang ayam tersebut, diduga belum mengantongi izin.

“Ya, hari ini kami akan menyampaikan surat kepada Sekda Lebak, agar memanggil Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait yang membidanginya, baik soal izin, dampak lingkungan, maupun retribusi perizinan yang masuk ke kas daerah Kabupaten Lebak, sebagai sumber pemdapatan asli daerah (PAD)” ungkap Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Lebak, Kamis, 31 Oktober 2024.

Menurut Mamik Slamet, pihaknya menyayangkan kepada OPD terkait, sebab di Kabupaten Lebak ini, masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Seharusnya kepada OPD terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing, melakukan sidak secara berkala kepada semua perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Lebak, sebab kenyataannya masih ada perusahaan yang belum mematuhi aturan sebagaimana mestinya, baik soal dampak lingkungan maupun soal kelengkapan perizinannya” tambahnya.

Berdasarkan hasil pantauan yang telah dilaksanakan oleh tim BK-LSM Lebak di lapangan, memurut Mamik Slamet, para pelaku usaha cenderung mengabaikan aturan, disebabkan akibatemahnya pengawasan.

“Hasil pantauan kami di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Lebak, diantaranya Wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Cimarga, Maja, Cileles, Sajira, ditemukan perusahaan, baik yang bergerak dibidang industri maupun peternakan, ada yang belum sesuai aturan” terangnya.

Disinggung soal keluhan-keluhan Masyarakat, Mamik Slamet menyebut pihaknya sudah mengantongi permasalahab yang akan disampaikannya nanti.

“Diantaranya soal gajih karyawan dibawah UMK, Kelengkapan dokumen perizinan usaha maupun perluasan izin, dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti pencemaran udara, pencemaran air limbah, maupun yang lainnya, hal itu terjadi, tentunya akibat lemahnya pengawasan dari semua pihak” pungkasnya.

(Epul)

suarainv

Recent Posts

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

1 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

8 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

23 jam ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

  JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx…

4 hari ago