Categories: Daerah

Soal Izin Perluasan Kandang Ayam PT.Harmoni Cipta Berkah, BK-LSM Surati Sekda Lebak

Lebak – Suarainvestigasi.com – Keberadaan kandang ayam milik PT.Harmoni Cipta Berkah di blok Cicadas, Kampung Mekarmulya, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, disikapi Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak. Pasalnya, selain dikeluhkan warga akibat dugaan pencemaran udara yang terjadi beberawa waktu lalu, perluasan kandang ayam tersebut, diduga belum mengantongi izin.

“Ya, hari ini kami akan menyampaikan surat kepada Sekda Lebak, agar memanggil Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait yang membidanginya, baik soal izin, dampak lingkungan, maupun retribusi perizinan yang masuk ke kas daerah Kabupaten Lebak, sebagai sumber pemdapatan asli daerah (PAD)” ungkap Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Lebak, Kamis, 31 Oktober 2024.

Menurut Mamik Slamet, pihaknya menyayangkan kepada OPD terkait, sebab di Kabupaten Lebak ini, masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Seharusnya kepada OPD terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing, melakukan sidak secara berkala kepada semua perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Lebak, sebab kenyataannya masih ada perusahaan yang belum mematuhi aturan sebagaimana mestinya, baik soal dampak lingkungan maupun soal kelengkapan perizinannya” tambahnya.

Berdasarkan hasil pantauan yang telah dilaksanakan oleh tim BK-LSM Lebak di lapangan, memurut Mamik Slamet, para pelaku usaha cenderung mengabaikan aturan, disebabkan akibatemahnya pengawasan.

“Hasil pantauan kami di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Lebak, diantaranya Wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Cimarga, Maja, Cileles, Sajira, ditemukan perusahaan, baik yang bergerak dibidang industri maupun peternakan, ada yang belum sesuai aturan” terangnya.

Disinggung soal keluhan-keluhan Masyarakat, Mamik Slamet menyebut pihaknya sudah mengantongi permasalahab yang akan disampaikannya nanti.

“Diantaranya soal gajih karyawan dibawah UMK, Kelengkapan dokumen perizinan usaha maupun perluasan izin, dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti pencemaran udara, pencemaran air limbah, maupun yang lainnya, hal itu terjadi, tentunya akibat lemahnya pengawasan dari semua pihak” pungkasnya.

(Epul)

suarainv

Recent Posts

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…

2 hari ago

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

2 hari ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

2 hari ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

2 hari ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

4 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

4 hari ago