• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

STOOOOOP !!! Kekerasan Dan Intimidasi Terhadap Jurnalistik

suarainv by suarainv
Agustus 16, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Lebak – Media SuaraInvestigasi.com – Dunia jurnalisme kembali tercoreng oleh aksi kekerasan yang dilakukan terhadap awak media. Kali ini, insiden tersebut menimpa seorang wartawan dari media online Global Investigasi News, bernama Sahran. Ia menjadi korban pemukulan saat tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput proyek pembangunan jalan rabat beton di Kampung Kalideres Girimukti, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak – Banten. Sabtu 16 Agustus 2025

“Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 10.15 WIB itu menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman nyata di lapangan. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kronologis kejadian bermula saat Sahran tengah mendokumentasikan pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp110 juta. Saat itu, ia menemukan adanya dugaan pelanggaran teknis berupa tidak digunakannya lapisan pelastik sebagai dasar pekerjaan, yang menjadi standar dalam konstruksi jenis tersebut.

“Saya sedang mengambil dokumentasi gambar dan mempertanyakan mengapa pelastik tidak digunakan dalam proses pengerjaan. Tiba-tiba, pelaksana proyek yang diketahui bernama Suhendi datang dan langsung memukul saya tanpa basa-basi,” ungkap Sahran kepada media.

Menurut keterangan Sahran, Suhendi memukul bagian dadanya sebanyak dua kali dan kepala dua kali, serta melarangnya untuk mengambil gambar. Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk intimidasi agar peliputan dihentikan.

“Saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilograng, didampingi Kepala Biro saya. Ini bukan hanya soal kekerasan, tapi juga soal hak dan perlindungan kerja jurnalistik,” tambahnya.

Kepala Biro Global Investigasi News wilayah Lebak, Wawan Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalis.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Anggota kami sedang menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, dan perbuatan pemukulan itu jelas melanggar hukum,” tegas Wawan.

Ia merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, khususnya yang terjadi saat peliputan proyek-proyek publik. Ironisnya, banyak dari proyek tersebut didanai dari uang negara yang semestinya dapat dipantau oleh publik, termasuk melalui kerja jurnalistik.

“Ini bukan sekadar kekerasan fisik terhadap wartawan, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujar Wawan. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Organisasi profesi wartawan dan lembaga pers juga didorong untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. Perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi prioritas, terutama ketika mereka tengah melakukan peliputan di lapangan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pembangunan rabat beton yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Girimukti patut mendapatkan sorotan lebih lanjut, mengingat adanya dugaan pelanggaran teknis yang terungkap dalam proses peliputan tersebut. Bila benar tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka hal ini dapat mengarah pada dugaan penyelewengan anggaran atau proyek asal jadi.

Masyarakat berhak tahu ke mana dana desa mereka dialokasikan dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Untuk itu, wartawan sebagai penyambung lidah publik harus diberikan ruang dan perlindungan saat melaksanakan tugas jurnalistik.

Atas kejadian ini, berbagai pihak menyerukan agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat oleh korban dan membawa pelaku ke pengadilan. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan kekerasan yang mengancam kebebasan pers.

“Kami menuntut agar pelaku diproses secara hukum dan diberikan hukuman maksimal sesuai undang-undang. Jangan sampai kasus seperti ini terus terulang,” tegas Wawan menutup pernyataannya.

Epul/Tim

Previous Post

Hotel Pakons Prime Menyelenggarakan "Semarak 80 Indonesia" Rayakan Hari Kemerdekaan

Next Post

Penjelasan Terlapor Sekdes Lewuombanua Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilaporkan Yustina Gulo di Polres Nias

suarainv

suarainv

Next Post

Penjelasan Terlapor Sekdes Lewuombanua Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilaporkan Yustina Gulo di Polres Nias

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Bari

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.