Daerah

Tekab 308 Polres Lampung Utara Lumpuhkan Tersangka Spesialis Curanmor Lintas Provinsi

Lampung Utara, Suarainvestigasi.com –
Para Tersangka kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat berhasil diringkus Team Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, sebanyak lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial AP (26) warga Raja Basa Bandar Lampung , SW (25) warga Bandar Negeri Semong Tanggamus, ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga Lampung Tengah, K (20) dan BS (20) keduanya warga Way Isom Sungkai Barat Lampung Utara diamankan petugas di tiga lokasi berbeda selama dua pekan yang merupakan tindak lanjut atensi dari Kapolda Lampung.

“ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata AKBP Bambang Yudho yang didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih dan Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar Konferensi Pers pada Senin (22/3/2021).

Lanjut Kapolres, terhadap ME merupakan tersangka spesialis Curanmor lintas Provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa barat dengan barang bukti 1 buah senjata api rakitan. Berdasarkan keterangan tersangka ME telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 TKP yang mana di antaranya 3 TKP di Lampung Utara.

“Adapun modus para tersangka, mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T. Mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya,” ujar Kapolres.

Selain meringkus para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 4957 KC, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa plat nomor.

“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.

(irma yunita)

suarainv

Recent Posts

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…

8 jam ago

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…

8 jam ago

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…

8 jam ago

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

5 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

6 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

6 hari ago