• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Terbukti Melanggar UU ITE Akhirnya “Lulunasokhi Gulo” Dituntut 9 Bulan Kurungan Penjara, Diapresiasi Pelapor

suarainv by suarainv
Mei 14, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
355
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi dituntut 9 (sembilan) Bulan penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Poltak Tafonao, S.H., M.H didampingi Wini Talenta Harefa, S.H dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (14/05/2025), sekira pukul 15:20 Wib di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN Gusit. Ketua Majelis Hakim Alfa Perdana, S.H, Hakim Anggota Hengki Alexander dan Yao Gabriel Lase.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Lulunasokhi Gulo telah menyebar luaskan penghinaan dan pencemaran nama baik pribadi Aroziduhu Zebua melalui Facebook milik pribadinya terdakwa dengan hal yang tidak benar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara ditambah subsider denda 5 juta 2 (dua) bulan tahanan,” kata JPU dalam persidangan tersebut.

Lulunasokhi Gulo Alias Ama Sesi, apabila terdakwa tidak membayar denda sebanyak 5 juta maka akan menggantinya dengan ketentuan hukuman selama 2 (dua) bulan penjara menjadi 9 (sembilan) bulan penjara,” tutur JPU.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terdakwa Lulunasokhi Gulo telah terbukti melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,” terang JPU.

Selanjutnya, postingan itu menerangkan Aroziduhu Zebua (pelapor) ini sudah pernah di penjara 2 tahun dengan kesalahan memukul anak desa tetangga masa dia GK kapok memang anjing ini orang, serta dalam postingan tersebut menyertakan beberapa foto termasuk foto Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi,

“Bahwa terhadap isi postingan itu yang di posting ulang atau dilanjutkan oleh Terdakwa melalui akun Facebook milik Terdakwa, pelapor Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi merasa diserang kehormatan atau nama baiknya oleh Terdakwa sebab akun Facebook milik Terdakwa tersebut bersifat publik sehingga telah dilihat oleh beberapa orang dan juga tuduhan tersebut menurut Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi tidak benar,” tegas JPU.

Terdakwa dan Pelapor saling kenal dan tinggal satu desa serta Terdakwa juga kenal dengan Ama Febe sebagaimana dalam postingan, sehingga seharusnya Terdakwa mengetahui bahwa tuduhan dalam postingan tersebut tidak benar, namun Terdakwa tetap memposting ulang tuduhan tersebut,” akhir terang JPU.

Dalam tuntutan JPU itu Terdakwa Lulunasokhi Gulo keberatan dan menolak dengan alasan bahwa dirinya termasuk korban dan dijebak oleh Akun Facebook An. Ono Matua Sipade yang memosting status tersebut sebelumnya, dan dirinya hanya melanjutkan membagikan melalui Facebook milik pribadinya,” katanya

Ketua Majelis Hakim Alfa Perdana, SH mengatakan keberatan Terdakwa harusnya menyampaikan hal tersebut diawal Penyidikan Polres Nias, karena PN bersifat melanjutkan hasil surat yang diterima dan menganalisis data masuk,” ucap Hakim Ketua.

Tanggapan JPU tetap menuntut Lulunasokhi Gulo 7 (tujuh) bulan penjara sesuai bukti-bukti kekuatan hukum, ditambah denda subsider 5 (lima) juta bila tidak dibayar maka di gantikan dengan 2 (dua) bulan penjara menjadi 9 (sembilan) bulan,” tegas Ketua Hakim.

Terpisah Aroziduhu Zebua (pelapor) alias Ama Hardin mengatakan kepada awak media sangat mengapresiasi JPU dan PN Gunungsitoli atas tuntutan kepada Terdakwa susuai hukum yang berlaku,

“Terkait tuntutan JPU atas pidana Terdakwa sangat saya apresiasi hal ini merupakan pembelajaran dan motivasi bagi masyarakat banyak agar berhati-hati bermedia sosial khusunya Facebook, dimana penggunaan Facebook saat ini ditengah-tengah masyarakat menjadi bagian integral dalam konsumsi sebagai platform sosial untuk berinteraksi dan berbagi sumber informasi publik,” kata Aroziduhu.

(yosi)

Previous Post

Sungguh Terlalu…!!! Di Duga PIP Di Pangkas Dan Anak Murid Di Pinta Iyuran Untuk Biaya Pelulusan Sekolah

Next Post

Silaturahmi LSM Dan Wartawan Di kantor MA Al-Washliyah Leuwidamar, Klarifikasi Dugaan Pungli

suarainv

suarainv

Next Post

Silaturahmi LSM Dan Wartawan Di kantor MA Al-Washliyah Leuwidamar, Klarifikasi Dugaan Pungli

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025

Bari

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.