Daerah

Terdakwa “Lulunasokhi Gulo” Jalani Sidang Perdana di PN Gunungsitoli Kasus UU ITE Pencemaran Nama Baik

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi menjalani Sidang Perdana di PN Gunungsitoli atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Lulunasokhi Gulo datang dengan mengenakan kemeja batik warna hitam motif putih dengan bercelana warna hijau tua memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli didampingi kelurganya.

Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi bertempat tinggal di Dusun IV, Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim Alfa Perdana, SH, dengan Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Gst, digelar di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Jalan Pancasila No.12 Gunungsitoli, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, berjalan cukup singkat untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (21/04/2025), sekira pukul 14:00 Wib siang.

Dalam surat dakwaan, Lulunasokhi Gulo dinilai dengan sengaja menyebarkan luas informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang isinya mendiskreditkan indentitas korban Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin secara pribadi di media sosial delik penghinaan.

“Bahwa postingan terdakwa Lulunasokhi Gulo di akun media sosial Facebook miliknya merupakan fitnah yang tidak benar adanya. Sehingga mencemarkan nama baik korban Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin di media sosial Facebook dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri korban secara pribadi ke publik,” kata JPU Sunwarnat Telaumbanua SH.,MH saat membacakan surat dakwaan.

Karena perbuatannya, lanjut JPU, terdakwa Lulunasokhi Gulo diancam pidana 6 tahun penjara sesuai dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah dibacakan dakwaan Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi tidak keberatan menyadari pelanggaran hukum yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.

Sementara Ketua Majelis Hakim Alfa Perdana, SH kembali mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan terdakwa Lulunasokhi Gulo pada pekan depan.

“Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Alfa Perdana mengakhiri persidangan.

Tanggapan korban Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin, saat diwawancarai awak media di PN Gunungsitoli mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi mencemarkan nama baiknya melalui media sosial Facebook miliknya terdakwa sangat merasa dirugikan dan keberatan,

“Ya benar dalam postingan terdakwa Lulunasokhi Gulo tersebut, memberikan narasi buruk, penghinaan, menuduh saya yang tidak benar dan membuat kegaduhan bagi netizen yang melihat status itu bisa saja beranggapan keji terhadap pribadi saya, “Harapan saya sebagai korban secepatnya masalah ini tuntas dan pelaku segera ditahan, agar menjadi pembelajaran bagi terdakwa kedepan,” harap Aroziduhu Zebua (korban).

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kelapa Dua IV, Kecamatan…

2 hari ago

Menemui Titik Terang Vidio Klarifikasi Pihak Keluarga YL, Polres Nias Sedang Lakukan Penyelidikan

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Weng Ji Suo, Warga…

2 hari ago

Oknum Warga Nias Utara Diduga Menipu Warga Negara Tiongkok Berujung Laporan Polisi di Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Oknum Warga Desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara…

3 hari ago

Pedagang Pejuang Indonesia Raya PAPERA Dan Tani Merdeka Indonesia TMI Sambangi Rumah Warga Yang Roboh Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Pedagang pejuang indonesia raya PAPERA dan Tani Merdeka Indonesia TMI…

6 hari ago

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,S,I, K,p .M.H.melalui Kapolsek, Rangkasbitung AKP, Adi Irawan S H, Hadiri Panen raya Jagung Di Desa Sangiang Tanjung

Lebak- Media SuaraInvestigasi.com - Kapolsek Rangkas Bitung AKP, Adi Irawan,SH. bersama jajaran Polsek Rangkas Bitung…

1 minggu ago

Madrasah Diniah AL – Awaliyah Gelar Acara IKHTIFALAN Tahun Ajaran 2025

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Madrasah diniah Al - Awaliyah gelar acara ikhtifalan yang berada…

1 minggu ago