Categories: Daerah

Toko Raja HP dan Rajanya Koki Kebal Perda Pemko Gunungsitoli: Kanopi Kuasai Trotoar Untuk Kepentingan Pribadi

Gunungsitoli – Media suarainvestigasi.com –Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli terkait fungsi trotoar jalan umum kembali mencuat. Toko Raja HP dan Rajanya Koki Food Court di Jalan Pasar Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli diduga menyalahgunakan trotoar sebagai area usaha pribadi selama bertahun-tahun, Senin (17/11/2025).

Trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas umum untuk kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, justru telah dipasangi kanopi, dijadikan lokasi pajangan barang dagangan, bahkan pernah dimanfaatkan sebagai lahan parkir. Praktik tersebut dilakukan secara terang-terangan oleh pemilik usaha yang dikenal dengan panggilan alias Kadali.

Tak hanya itu, pemilik usaha juga mendirikan papan reklame digital (video tron) untuk promosi kuliner di pinggir Jalan Sirao. Reklame tersebut tampak menjorok ke badan jalan dan diduga kuat tidak memiliki izin resmi Dinas terkait.

Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DPC Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pemilik Raja HP dan Rajanya Koki telah melanggar sejumlah aturan Daerah.

“Kita berharap agar Pemerintah Kota Gunungsitoli benar-benar menerapkan aturan tentang pengusaha yang tidak taat pada Perda dan Perwal Nomor 24 Tahun 2024,” ungkap Siswanto.

Lanjutnya Siswanto, bila Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan pembiaran tentang tindakan pengusaha yang tidak menghargai Pemerintah, hal ini tentunya sangat pengaruh dan merusak tatanan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Untuk itu diminta Pemko Gunungsitoli segera melakukan penertiban penggunaan trotoar jalan umum serta penayangan Vidio Tron pemilik Raja HP dan Rajanya Koki Food Court alias Kadali.

“Ketika ini tidak ada tanggapan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli tentunya masyarakat segera menyuarakan melalui Aksi Demo besar-besaran, kita berharap agar hal itu tidak terjadi,” tegas Siswanto.

Video yang menampilkan promosi kuliner melalui Vidio Tron, bahkan sebelumnya menampilkan iklan berbagai jenis minuman keras, sangat diduga melanggar Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Penggunaan trotoar untuk kepentingan usaha juga menyalahi Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kota Gunungsitoli,” ujar Siswanto.

Siswanto juga menyoroti keberadaan cerobong asap dari dapur Rajanya Koki yang dianggap mengganggu warga sekitar. “Asap dari dapur tersebut mencemari udara dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha Raja HP dan Rajanya Koki juga masuk dalam kategori pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jalan, yang sudah diatur pidananya.
“Ancaman pidananya jelas: penjara hingga 3 bulan dan denda sampai 50 juta rupiah,” tegas Siswanto.

Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, S.E, membenarkan adanya pelanggaran tersebut.
“Benar, Toko Raja HP dan Rajanya Koki pemilik yang sama telah melanggar Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli. Dalam waktu dekat, kita akan menyurati yang bersangkutan. Untuk langkah lebih lanjut, kita berkoordinasi dengan Pimpinan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Ia menegaskan bahwa tindakan lanjutan akan disesuaikan dengan arahan Pimpinan Daerah,” ungkap Kasat Pol PP.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kabid Tata Ruang PUPR Kota Gunungsitoli, Tuty Zebua.

“Pemasangan papan reklame milik Raja HP dapat dikonfirmasi melalui BPKPD. Sepengetahuan kami, pemilik belum pernah mengajukan permohonan perizinan reklame ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan trotoar jalan harus melalui kajian teknis yang melibatkan Dinas PU, namun pemilik usaha tidak pernah mengurus izin apapun terkait hal tersebut,” akhir kata Tuty Zebua.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah…

3 jam ago

FARPKeN Geruduk Kejari Gunungsitoli Pertanyakan Laporan Korupsi Mandek & Protes Kebijakan Dilarang Membawa Hp Konfirmasi!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aksi damai yang digelar oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias…

10 jam ago

Viral Pelayanan Buruk: Warganet Hujat Pedas RSUD Thomsen Nias di Facebook, Nyatakan Pernah Mengalami Kejadian Yang Sama!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral buruknya kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M.…

1 hari ago

Heboooh !!! Proyek Alun-Alun Lebak Ruhay Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Proyek Alun-Alun Lebak Ruhay Disorot: PUPR Gagal, Penambahan Anggaran Dicurigai.…

2 hari ago

Warga Karawaci Dihebohkan Kebakaran Pada Pagi Hari, BPBD Sigap Padamkan Api Dilokasi

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Kebakaran terjadi pada dini hari, menimbulkan kepanikan warga sekitar. Kebakaran yang…

3 hari ago

Video Warga Kritik Proyek Alun-Alun Lebak Viral, Wakil Bupati: Teknis dan Anggaran Tanggung Jawab PUPR

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Mengutip dari Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga mengkritik pelaksanaan…

3 hari ago