• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Tokoh Muda Gununganten Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas : Soal Rumah Tangga Sekdes, Biarkan Diselesaikan Secara Musyawarah

suarainv by suarainv
Oktober 25, 2026
in Daerah
0 0
0

 

LEBAK – Media Suarainvestigasi.com – Tokoh muda kelahiran Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Unus Jin, angkat bicara mengenai ramainya pemberitaan di media massa online dan media sosial baru-baru ini terkait dugaan persoalan rumah tangga yang menimpa Sekretaris Desa (Sekdes) Gununganten. Minggu 25 Oktober 2026

Unus Jin mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tetap tenang serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Desa Gununganten. Menurutnya, persoalan rumah tangga merupakan area privasi (privacy) yang sangat sensitif dan seharusnya diselesaikan melalui jalur internal keluarga, bukan dieksploitasi di ruang publik.

“Persoalan rumah tangga itu wilayah privat. Seharusnya diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak atau ditempuh melalui prosedur normatif yang semestinya, bukan malah diumbar di ruang publik. Bagaimanapun, setiap individu memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum yang harus kita hormati,” ujar Unus Jin dalam keterangannya.

Sebagai putra daerah, Unus Jin mengaku merasa terpanggil untuk menyuarakan hal ini demi menjaga keharmonisan dan persatuan masyarakat di tanah kelahirannya, tempat di mana keluarga besarnya juga menetap. Ia menyayangkan jika aib domestik justru dijadikan konsumsi publik yang tidak memberikan edukasi positif.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan dampak psikologis yang harus ditanggung oleh anak-anak akibat polemik ini. “Ada nasib anak-anak yang harus kita pikirkan ke depannya. Jangan sampai ada pihak-pihak luar yang memanfaatkan permasalahan ini demi kepentingan tertentu, yang justru memperkeruh suasana dan tidak menyelesaikan akar persoalan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Unus Jin mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi informasi secara dewasa dan bijak. Ia berharap agar kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini dengan kepala dingin.
“Mari kita berpikir dewasa. Kan tidak elok urusan domestik menjadi bahan perbincangan liar. Selesaikanlah secara musyawarah kekeluargaan, atau tempuh prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari kita sama-sama menjaga kedamaian dan kondusivitas di Desa Gununganten ini,” pungkas Unus Jin.

Dasar-Dasar Hukum Terkait

Untuk memberikan kejelasan dan kepastian aturan normatif terhadap persoalan tersebut, berikut adalah rujukan dasar hukum yang berlaku di Indonesia :

1. Larangan Penyebaran Aib / Pencemaran Nama Baik di Ruang Publik / Media Sosial
– Dasar Hukum : Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

– Penjelasan : Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal (aib pribadi/rumah tangga) di muka umum, khususnya melalui sarana elektronik atau media sosial, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang memiliki konsekuensi hukum bagi penyebarnya.

2. Perlindungan Anak dari Dampak Psikologis

– Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

– Penjelasan : Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikologis dan perundungan akibat stigma sosial. Memviralkan konflik atau aib rumah tangga orang tua berpotensi besar merusak mental dan tumbuh kembang anak di lingkungan sosialnya.

3. Penyelesaian Sengketa Perkawinan

– Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019).

– Penjelasan : Perselisihan dalam ikatan perkawinan memiliki saluran hukum yang sah dan bermartabat, yaitu melalui Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), musyawarah keluarga besar, atau melalui proses perceraian di Pengadilan Agama, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

(Epul/Tim)

Previous Post

Ketua Ormas GBNN Kritik Tajam: Mengintai Polemik Seleksi Desa Ombolata Simenari, Jabatan Berlalu Permusuhan Bisa Menetap “Horo Nga’oto”

suarainv

suarainv

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Tokoh Muda Gununganten Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas : Soal Rumah Tangga Sekdes, Biarkan Diselesaikan Secara Musyawarah

Oktober 25, 2026

Ketua Ormas GBNN Kritik Tajam: Mengintai Polemik Seleksi Desa Ombolata Simenari, Jabatan Berlalu Permusuhan Bisa Menetap “Horo Nga’oto”

Oktober 25, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In