LEBAK – Media Suarainvestigasi.com – Tokoh muda kelahiran Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Unus Jin, angkat bicara mengenai ramainya pemberitaan di media massa online dan media sosial baru-baru ini terkait dugaan persoalan rumah tangga yang menimpa Sekretaris Desa (Sekdes) Gununganten. Minggu 25 Oktober 2026
Unus Jin mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tetap tenang serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Desa Gununganten. Menurutnya, persoalan rumah tangga merupakan area privasi (privacy) yang sangat sensitif dan seharusnya diselesaikan melalui jalur internal keluarga, bukan dieksploitasi di ruang publik.
“Persoalan rumah tangga itu wilayah privat. Seharusnya diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak atau ditempuh melalui prosedur normatif yang semestinya, bukan malah diumbar di ruang publik. Bagaimanapun, setiap individu memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum yang harus kita hormati,” ujar Unus Jin dalam keterangannya.
Sebagai putra daerah, Unus Jin mengaku merasa terpanggil untuk menyuarakan hal ini demi menjaga keharmonisan dan persatuan masyarakat di tanah kelahirannya, tempat di mana keluarga besarnya juga menetap. Ia menyayangkan jika aib domestik justru dijadikan konsumsi publik yang tidak memberikan edukasi positif.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan dampak psikologis yang harus ditanggung oleh anak-anak akibat polemik ini. “Ada nasib anak-anak yang harus kita pikirkan ke depannya. Jangan sampai ada pihak-pihak luar yang memanfaatkan permasalahan ini demi kepentingan tertentu, yang justru memperkeruh suasana dan tidak menyelesaikan akar persoalan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Unus Jin mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi informasi secara dewasa dan bijak. Ia berharap agar kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini dengan kepala dingin.
“Mari kita berpikir dewasa. Kan tidak elok urusan domestik menjadi bahan perbincangan liar. Selesaikanlah secara musyawarah kekeluargaan, atau tempuh prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari kita sama-sama menjaga kedamaian dan kondusivitas di Desa Gununganten ini,” pungkas Unus Jin.
Dasar-Dasar Hukum Terkait
Untuk memberikan kejelasan dan kepastian aturan normatif terhadap persoalan tersebut, berikut adalah rujukan dasar hukum yang berlaku di Indonesia :
1. Larangan Penyebaran Aib / Pencemaran Nama Baik di Ruang Publik / Media Sosial
– Dasar Hukum : Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
– Penjelasan : Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal (aib pribadi/rumah tangga) di muka umum, khususnya melalui sarana elektronik atau media sosial, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang memiliki konsekuensi hukum bagi penyebarnya.
2. Perlindungan Anak dari Dampak Psikologis
– Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
– Penjelasan : Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikologis dan perundungan akibat stigma sosial. Memviralkan konflik atau aib rumah tangga orang tua berpotensi besar merusak mental dan tumbuh kembang anak di lingkungan sosialnya.
3. Penyelesaian Sengketa Perkawinan
– Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019).
– Penjelasan : Perselisihan dalam ikatan perkawinan memiliki saluran hukum yang sah dan bermartabat, yaitu melalui Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), musyawarah keluarga besar, atau melalui proses perceraian di Pengadilan Agama, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
(Epul/Tim)





