Categories: Daerah

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Viral mencuat praktik dugaan pungli di Kantor UPT PPD Samsat Gunungsitoli berkedok sistem aplikasi dalam pembayaran wajib pajak kendaraan, kini menjadi bola panas ditengah-tengah sejumlah aktifis dan masyarakat, pembenaran diri dibuat oleh pihak yang disoroti.

Polemik penerapan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor UPT Pependa/Samsat Gunungsitoli terus bergulir dan memanas, Selasa (16/12/2025).

Klarifikasi pihak Samsat yang menyebut seluruh mekanisme telah sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025 dinilai belum menjawab substansi persoalan hukum, bahkan memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan tokoh masyarakat.

Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kewajiban pajak, namun menolak pemaksaan pembayaran pajak untuk tahun yang belum jatuh tempo tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami sudah meminta untuk ditunjukkan aturan hukum yang tegas – Nomor, Tahun, Pasal – yang mewajibkan masyarakat membayar PKB tahun 2026 dan 2027. Tapi jawabannya selalu berpatokan ”Sistem Aplikasi Sudah Mengatur” ini kan sudah berbahaya dalam Negara taat hukum,” tegas Helpin.

Menurutnya, sistem aplikasi tidak boleh berdiri di atas peraturan Perundang-Undangan. Jika sistem justru menciptakan kewajiban baru yang tidak tertulis dalam Pergub maupun SK Gubernur, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran asas legalitas dan berpotensi pungutan liar berkedok sistem.

“Helpin juga menilai bahwa praktik tersebut mengaburkan makna program pemutihan PKB 2025 yang dicanangkan Gubernur Sumatera Utara untuk meringankan beban masyarakat wajib pajak kendaraan, pemutihan itu tujuannya membantu rakyat, bukan menjebak rakyat. Kalau masyarakat tidak bisa membayar 2024 dan 2025 tanpa dipaksa membayar 2026 dan 2027, maka itu bukan pemutihan, tapi pemaksaan secara dalil pembodohan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Helpin Zebua secara tegas menyatakan bahwa aksi damai akan segera dilakukan dalam minggu ini oleh elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias (AMP Nias).

“Kami pastikan aksi damai akan digelar minggu ini. Pernyataan ini bukan gertakan. Namun kami menuntut transparansi, dasar hukum yang jelas, dan penyesuaian sistem agar tidak bertentangan dengan peraturan Gubernur maupun SK Gubernur Sumut,” kata Helpin.

Ia menegaskan aksi tersebut akan dilakukan secara tertib dan konstitusional, dengan tuntutan utama audit sistem PKB dan klarifikasi resmi dari Bapenda Provinsi Sumatera Utara di UPT PPD Samsat Gunungsitoli secara Publik.

Sikap kritis juga datang dari Darwis Zendrato, mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias. Ia menilai polemik ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut perlindungan hak wajib pajak dan kepastian hukum.

“Dalam sistem pemerintahan, setiap pungutan harus berbasis aturan tertulis. Tidak boleh ada kewajiban yang lahir hanya karena sistem aplikasi. Kalau masyarakat dipaksa membayar pajak tahun yang belum jatuh tempo, ini patut dipertanyakan secara hukum,” ujar Darwis.

Darwis mengingatkan bahwa lembaga pelayanan Publik wajib mengedepankan asas keterbukaan dan keadilan, terlebih dalam kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Jangan sampai masyarakat takut datang membayar pajak karena khawatir dibebankan biaya di luar yang mereka pahami. Ini bertentangan dengan semangat pelayanan publik dan reformasi birokrasi,” tambahnya.

Baik Helpin Zebua maupun Darwis Zendrato sepakat bahwa dalih UPT PPD Samsat Gunungsitoli sebagai “Unit Pelaksana” tidak serta-merta menghapus tanggung jawab moral dan administratif dalam melindungi masyarakat.

Mereka mendesak agar Bapenda Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan, membuka dasar hukum sistem pembayaran PKB yang berlaku, serta melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan pemutihan tidak berubah menjadi beban baru bagi wajib pajak,” tegas Darwis dan Helpin.

Hingga kini, Publik masih menunggu jawaban pasti atas satu pertanyaan mendasar:
”Apakah Hukum Yang Mengendalikan Sistem, Atau Sistem Yang Justru Mengendalikan Hukum?”.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Inspektorat Gunungsitoli Nyatakan Siap Gerak Cepat Mengaudit Dana Desa Dahana Tabaloho Sesuai Surat Kejari

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Kota Gunungsitoli secara resmi telah menerima pelimpahan laporan dari Kejari…

8 jam ago

Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Dengan Munculnya Ular Kobra

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Ngeri, warga perumahan cipondoh like view, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dihebohkan…

1 hari ago

Kejari Gunungsitoli Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa Dahana Tabaloho Atas Laporan Masyarakat

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli,…

1 hari ago

LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta

JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunjukkan transformasi besar dalam…

2 hari ago

Dari Cikarang ke Subang Demi Festival Jaipongan Galuh Pakuan Cup

SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Bagi Dian, perwakilan Sanggar Melati Cikarang, Kabupaten Bekasi, Festival Galuh…

2 hari ago

Masyarakat Gomo Berharap Kunjungan Wapres RI Gibran Rakabuming di Pulau Nias Membawa Semangat Baru & Perubahan Positif

Kepulauan Nias - Media Suarainvestigasi.com - Kunjungan Kerja Wakil Presiden Republik Indonesia (Kunker Wapres RI)…

2 hari ago