• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

suarainv by suarainv
Desember 16, 2025
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Viral mencuat praktik dugaan pungli di Kantor UPT PPD Samsat Gunungsitoli berkedok sistem aplikasi dalam pembayaran wajib pajak kendaraan, kini menjadi bola panas ditengah-tengah sejumlah aktifis dan masyarakat, pembenaran diri dibuat oleh pihak yang disoroti.

Polemik penerapan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor UPT Pependa/Samsat Gunungsitoli terus bergulir dan memanas, Selasa (16/12/2025).

Klarifikasi pihak Samsat yang menyebut seluruh mekanisme telah sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025 dinilai belum menjawab substansi persoalan hukum, bahkan memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan tokoh masyarakat.

Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kewajiban pajak, namun menolak pemaksaan pembayaran pajak untuk tahun yang belum jatuh tempo tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami sudah meminta untuk ditunjukkan aturan hukum yang tegas – Nomor, Tahun, Pasal – yang mewajibkan masyarakat membayar PKB tahun 2026 dan 2027. Tapi jawabannya selalu berpatokan ”Sistem Aplikasi Sudah Mengatur” ini kan sudah berbahaya dalam Negara taat hukum,” tegas Helpin.

Menurutnya, sistem aplikasi tidak boleh berdiri di atas peraturan Perundang-Undangan. Jika sistem justru menciptakan kewajiban baru yang tidak tertulis dalam Pergub maupun SK Gubernur, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran asas legalitas dan berpotensi pungutan liar berkedok sistem.

“Helpin juga menilai bahwa praktik tersebut mengaburkan makna program pemutihan PKB 2025 yang dicanangkan Gubernur Sumatera Utara untuk meringankan beban masyarakat wajib pajak kendaraan, pemutihan itu tujuannya membantu rakyat, bukan menjebak rakyat. Kalau masyarakat tidak bisa membayar 2024 dan 2025 tanpa dipaksa membayar 2026 dan 2027, maka itu bukan pemutihan, tapi pemaksaan secara dalil pembodohan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Helpin Zebua secara tegas menyatakan bahwa aksi damai akan segera dilakukan dalam minggu ini oleh elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias (AMP Nias).

“Kami pastikan aksi damai akan digelar minggu ini. Pernyataan ini bukan gertakan. Namun kami menuntut transparansi, dasar hukum yang jelas, dan penyesuaian sistem agar tidak bertentangan dengan peraturan Gubernur maupun SK Gubernur Sumut,” kata Helpin.

Ia menegaskan aksi tersebut akan dilakukan secara tertib dan konstitusional, dengan tuntutan utama audit sistem PKB dan klarifikasi resmi dari Bapenda Provinsi Sumatera Utara di UPT PPD Samsat Gunungsitoli secara Publik.

Sikap kritis juga datang dari Darwis Zendrato, mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias. Ia menilai polemik ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut perlindungan hak wajib pajak dan kepastian hukum.

“Dalam sistem pemerintahan, setiap pungutan harus berbasis aturan tertulis. Tidak boleh ada kewajiban yang lahir hanya karena sistem aplikasi. Kalau masyarakat dipaksa membayar pajak tahun yang belum jatuh tempo, ini patut dipertanyakan secara hukum,” ujar Darwis.

Darwis mengingatkan bahwa lembaga pelayanan Publik wajib mengedepankan asas keterbukaan dan keadilan, terlebih dalam kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Jangan sampai masyarakat takut datang membayar pajak karena khawatir dibebankan biaya di luar yang mereka pahami. Ini bertentangan dengan semangat pelayanan publik dan reformasi birokrasi,” tambahnya.

Baik Helpin Zebua maupun Darwis Zendrato sepakat bahwa dalih UPT PPD Samsat Gunungsitoli sebagai “Unit Pelaksana” tidak serta-merta menghapus tanggung jawab moral dan administratif dalam melindungi masyarakat.

Mereka mendesak agar Bapenda Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan, membuka dasar hukum sistem pembayaran PKB yang berlaku, serta melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan pemutihan tidak berubah menjadi beban baru bagi wajib pajak,” tegas Darwis dan Helpin.

Hingga kini, Publik masih menunggu jawaban pasti atas satu pertanyaan mendasar:
”Apakah Hukum Yang Mengendalikan Sistem, Atau Sistem Yang Justru Mengendalikan Hukum?”.

(yosi)

Previous Post

Kantor UPT Samsat Gunungsitoli: Diduga Pungli Berkedok Sistem Aplikasi, Tagih PKB Kendaraan Hingga 2026-2027

Next Post

Kepala UPT PPD Samsat Gunungsitoli Akui Tak Kuasai Dasar Hukum Sistem PKB, Sejumlah Aktivis Nilai Terjadi Pelanggaran Asas Hukum

suarainv

suarainv

Next Post

Kepala UPT PPD Samsat Gunungsitoli Akui Tak Kuasai Dasar Hukum Sistem PKB, Sejumlah Aktivis Nilai Terjadi Pelanggaran Asas Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In