Lebak – Media Suarainvestigasi.com – Sudah bertahun – tahun seorang perawat buka malpraktek di duga tanpa izin dan ini terjadi kampung suka maju desa jalupangmulya kecamatan lewidamar kabupaten Lebak Banten. Rabu 1 Oktober 2025
” Adanya Kegiatan malpraktek yang dilakukan oleh seorang perawat inisal ( Es ) yang sudah berjalan kurang lebih hampir 5 tahun di duga tidak ada Surat Izin Praktek ( SIP ). Menjadi tanda tanya warga sekitar.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya inisal ( A ) menerangkan. Kok bisa seorang perawat katanya belum memiliki izin tapi bisa buka malpraktek di rumah, apakah itu tidak berbahaya,” setahu saya banyak warga yang mengeluhkan setelah di bawa ketempat malprakteknya ( Es ).” Pasien bukannya sembuh malah penyakitnya tambah parah itu bukan satu dua pasien dan juga dari harga berobat sangat tinggi, jika kita berobat kerumahnya itu harganya Rp 90rb sekali berobat, jika di panggil kerumah Rp 100rb.” Dan jika rawat infus sehari semal itu 900rb. Pungkasnya
” Sesuai aduan warga masyarakat kami selaku media suarainvestigasi langsung menghubungi pemilik malprakte lewat Whatsapp/ Telepon yang berinisial ( Es ).Dan menanyakan tentang perizinan Surat Izin Praktek ( SIP )
( Es ) Pemilik malpraktek mengatakan terkait perizinan emang benar belum ada, sekarang lagi di tempuh masih dalam Proses. Katanya
Disindir terkait perizin ( Sip ) kenapa baru ditempuh sekarang sedangkan buka malpraktek sudah hampir 5 tahun lebih. Dengan jawaban yang tidak memuaskan, Es pemilik malpraktek menjawab, nanti sajah saya tanya sama rekan Media, nanti saya kabari lagi. Imbuhnya
“Pada dasarnya kegiatan malpraktek tanpa izin itu sudah jelas tidak dibenarkan oleh dinas kesehatan karena malpraktek yang tidak ada izin itu suatu pelanggaran terhadap izin praktek, jika mengacu pada Pasal 75 Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran, secara khusus mengatur mengenai sanksi bagi tenaga kerja medis yang melakukan praktek tanpa memiliki surat izin praktik ( SIP ).
Sudah jelas tertulis dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran yang sudah jelas ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta bagi tenaga medis yang berparaktek tanpa izin ( SIP )
Epul/Tim
TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang kembali menggelar…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kepulauan Nias kini berada diambang ancaman serius masuknya virus African Swine…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pekerjaan Pengaspalan Infrastruktur (aspal mixing) jalan Provinsi dikawasan Nias tengah km…
Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias Selatan…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pemilihan Dewan Pengawas BUMDes Tahun Anggaran 2025 jelas-jelas kriterianya telah diatur…
Nias Utara - Media Suarainvestigasi.com -Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW…