Categories: Daerah

Viraaaal !!!Pembangunan Pabrik Di Desa Margatirta Mendapat Sorotan Tajam Dari Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak

Lebak – Media Suarainvestigasi.com – Hamparan lahan kurang lebih seluas 5 hektare di sebrang rumah Kepala Desa Margatirta Kecamatan Cimarga sedang dalam proses pembangunan industri/pabrik, namun mendapatkan sorotan tajam dari Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak yang biasa di sapa belong. ( 11/12/2025 )

Belong selaku Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak Menyampaikan kepada awak media bahwa menduga pembangunan tersebut tanpa izin, karena tidak nampak legalitas dilapangan atau di lokasi pembangunan tersebut, salahsatunya plang Persetujuan Pembangunan Gedung ( PBG ).

“pembangunan pabrik tidak boleh dimulai sebelum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah izin wajib yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan gedung, termasuk pabrik, sebelum memulai kegiatan konstruksi, Membangun pabrik tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai berbagai sanksi serius, bahkan pelaku usaha atau pemilik bangunan yang memulai pembangunan pabrik tanpa mengantongi PBG dapat menghadapi konsekuensi hukum dan sanksi administratif” Imbuh belong

Masih Kata Belong ” bahwa Kewajiban memiliki PBG diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain: 

  1. Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (atau yang sekarang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang mengubah sistem perizinan berusaha di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 11 PP ini secara spesifik menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung dengan luas di atas 50 m² wajib memiliki PBG.

Penyampaian Kepala Desa Margatirta (Apud ) yang mana bahwa pembangunan industri/pabrik tersebut memiliki legalitas, tidak bisa hanya diucapkan, namun harus di sertai fakta dokumen yang di tunjukan kepada kami selaku warga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, dan pemerintah harus hadir demi kepentingan masyarakat bukan hanya kepentingan perusahan. ( tutup belong )

Epul/Tim

suarainv

Recent Posts

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

4 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

19 jam ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

  JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx…

4 hari ago

Warga Resah Pencurian Motor Kembali Menghantui Kawasan Kp Sangiang Kali Ini Sasarannya Motor Yamaha N max

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Rawan Ranmor Speda Motor N max warna putih bernopol…

5 hari ago