• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Waaaoooo Ngeri..!!!  Cemari Lingkungan, Diduga Pembakaran Ban Bekas Dijadikan Solar di Tenjo Bogor Tak Tersentuh Hukum

suarainv by suarainv
Maret 27, 2024
in Daerah, Hukum, TNI-Polri
0
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor – Suarainvestigasi.com – Pembuatan minyak solar yang menggunakan bahan BAN bekas sangat mencemari lingkungan, selain menimbulkan bau yang sangat menyengat, dampak terpuruknya yaitu dapat mencemari sumber mata air dalam tanah.

Pembakaran Ban bekas menjadi bakar minyak sering kali dianggap sebagai solusi untuk menghilangkan limbah Ban yang sudah tidak layak pakai.

Namun, tindakan seperti itu justru memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap tanaman dan lingkungan sekitarnya. Diantaranya, Emisi Zat Berbahaya Pembakaran Ban bekas menghasilkan gas beracun seperti dioksida belerang (SO2), nitrogen oksida (NOx), dan senyawa organik volatil (VOC).

Gas-gas ini dapat merusak tanaman dan mengganggu proses fotosintesis. Kemudian abu sisa pembakaran Ban dapat jatuh ke tanah, sehingga mencemari dan merusak struktur tanah.

Tak hanya itu, Pencemaran ini dapat mengurangi ketersediaan nutrisi dan merusak mikroorganisme tanah yang penting untuk kesehatan tanaman.

Seperti indikasi kegiatan ilegal pembakaran Ban bekas yang dijadikan bahan bakar minyak di tengah-tengah lahan milik perhutani di Kampung Cibadak, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Senin, 25/03/2024.

Saat dijumpai, seorang petugas keamanan menjelaskan bahwa usaha pembakaran Ban ini pemiliknya seseorang yang tinggal di Karawaci Tangerang bernama Ida.

Dia menyebut, Ban bekas ini akan diproses menjadi bahan bakar minyak, namun dia tak tahu pasti minyak yang dihasilkan itu solar atau bukan, namun jenisnya hampir mirip dengan solar.

“Saya jaga sendiri, pengurusnya enggak ada, bosnya orang Karawaci, namanya Ibu Ida, aktivitas pembakarannya siang, kalau malam mah tinggal penyulingannya saja, Desa, Polsek maupun Kecamatan juga sudah tahu semua,” bebernya kepada Wartawan. 25/03.

Sementara, Gibran seorang pengurus saat dikonfirmasi dirinya lebih memilih diam mengenai kegiatan pembakaran Ban yang dijadikan minyak jenis solar ilegal ini, namun dia menyarankan untuk menghubungi seseorang bernama Boeng.

“Jangan ke saya, ke Boeng saja, dia kepercayaan bos,” tulisnya dengan singkat melalui pesan Whatsapp sembari mengirimkan nomor si Boeng.

Sedangkan Boeng, orang kepercayaan bos tersebut saat dikonfirmasi dia tidak merespon sama sekali.

Berdasarkan Pasal 98 Undang – Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 98 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan & mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Diminta untuk Aparatur Penegak Hukum Wilayah Bogor untuk segera tangkap para oknum yang terlibat didalam usaha ilegal ini, baik dari Sipil, Instansi Pemerintahan maupun dari Kepolisian setempat.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Desa Ciomas, Polsek dan Kecamatan Tenjo belum dikonfirmasi.

( Sumber Berita : Cahyo )

By : Tim Pemburu Ilegal 

Previous Post

Bupati Resmikan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni Desa Batu Bandung

Next Post

DUA BOCAH HANYUT DI SUNGAI CISIMET TELAH DI TEMUKAN DENGAN KONDISI SUDAH MENINGGAL DUNIA.

suarainv

suarainv

Next Post

DUA BOCAH HANYUT DI SUNGAI CISIMET TELAH DI TEMUKAN DENGAN KONDISI SUDAH MENINGGAL DUNIA.

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Proyek Rp.52,24 Miliar Provinsi Gunungsitoli-Afia, PW LSM KCBI Menduga Menjadi Sarat Korupsi Oknum Kontraktor

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Proyek Rp.52,24 Miliar Provinsi Gunungsitoli-Afia, PW LSM KCBI Menduga Menjadi Sarat Korupsi Oknum Kontraktor

September 15, 2025

Kondisi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi Gunungsitoli-Afia Berlumpur Akibat Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Gubsu dan Kadis PUPR Sumut Segera Tinjau

September 15, 2025

Redho Rocky Siap Gegerkan Lumpinee Stadium Bangkok!

September 15, 2025

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri

September 15, 2025

Bari

Proyek Rp.52,24 Miliar Provinsi Gunungsitoli-Afia, PW LSM KCBI Menduga Menjadi Sarat Korupsi Oknum Kontraktor

September 15, 2025

Kondisi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi Gunungsitoli-Afia Berlumpur Akibat Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Gubsu dan Kadis PUPR Sumut Segera Tinjau

September 15, 2025

Redho Rocky Siap Gegerkan Lumpinee Stadium Bangkok!

September 15, 2025

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri

September 15, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Proyek Rp.52,24 Miliar Provinsi Gunungsitoli-Afia, PW LSM KCBI Menduga Menjadi Sarat Korupsi Oknum Kontraktor

September 15, 2025

Kondisi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi Gunungsitoli-Afia Berlumpur Akibat Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Gubsu dan Kadis PUPR Sumut Segera Tinjau

September 15, 2025

Redho Rocky Siap Gegerkan Lumpinee Stadium Bangkok!

September 15, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.