Nias, suarainvestigasi.com – Maraknya penambang pasir, kerikil dan batu kali ilegal tepatnya dibawah jembatan sungai Idanogawo, Desa Saiwahili Hili’adulo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, informasi itu diterima oleh media ini dari salah seorang warga setempat, Selasa (28/05/2024).
Tim media meninjau lokasi sekira pukul 08:30 Wib pagi terlihat puluhan penambang sedang beraktifitas, menggali pasir, kerikil dan batu kali dilokasi milik masing-masing penambang, truk pengangkut material keluar masuk.
Masyarakat setempat yang tidak bersedia dipublikasikan indentitasnya dalam berita ini, mengatakan ada oknum yang melakukan pungutan retribusi liar kepada para sopir yang melewati pintu jalan masuk menuju tempat tambang dibawah jembatan sungai Idanogawo ini,” katanya.
“Oknum pemungut retribusi tersebut merupakan adik kandung dari Kepala Desa Saiwahili Hili’adulo inisial SZ membuat plang stop di pintu masuk area tambang setiap truk yang keluar angkut pasir, kerikil dan batu dipungut biaya sebesar Pick’up L3000 Rp.5000 dan Dump Truk Colt Diesel Rp.10000. Yang menjadi pertanyaan apakah mereka setor ke Desa/Pemkab Nias sebagai PAD”
“Posko yang mereka gunakan untuk tempat menunggu mobil penambang masuk itu, setau kami sebelumnya Pos Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Nias, yang menjadi pertanyaan masyarakat disini apakah ada hubungan kerjasama oknum dengan Dishub sehingga di izinkan menggunakan fasilitas Dishub, dijadikan warung jualan dan hiburan karaoke sambil konsumsi minuman beralkohol hingga mabuk-mabukan,” sebutnya sumber.
Tambahnya sumber, diwarung tersebut Kepala Desa Saiwahili Hili’adulo sering nongkrong bergabung karaokean, tentunya pasti mengetahui aktifitas oknum meminta pungutan kepada para sopir truk, apakah sudah diambil alih fungsikan oleh Pemdes untuk Pendapatan Anggaran Desa sehingga ada pembiaran atau karena masih ranah kelurga,” katanya sumber.
Lanjutnya, saya sebagai warga merasa khawatir jika secara terus menerus dilakukan pengambilan pasir dibawah atau sekitar jembatan maka dapat mengakibatkan longsor robohnya jembatan Idanogawo, “Beberapa tahun yang lalu bahwa sudah ada himbauan Pemerintah 200 meter disisi kanan dan 200 meter sisi kiri jembatan dilarang tidak di perbolehkan melakukan penambangan meterial apapun dan oleh siapapun,” Cetus.
Masih ditempat yang sama, salah satu sopir truk inisial BZ saat diwawancara oleh media ini mengatakan ianya membeli pasir dari penambang dibawah jembatan sungai Idanogawo, harga bervariasi tergantung berapa kubik banyaknya. Selain itu ia harus mengeluarkan uang Rp.10000 ribu untuk membayar retribusi syarat keluar truk di lokasi penambangan.
Ketika ditanya untuk apa uang Rp.10000 itu dia keluarkan, BZ hanya menjawab untuk bisa melewati jalan keluar masuk truk ke lokasi tambang. “Setiap saya keluar melewati pos penjagaan saya dimintai uang, itupun tanpa karcis bukti retribusi,” ungkap BZ.
Terpisah dengan informasi masyarakat menduga adanya hubungan kerjasama Dishub Nias dengan oknum pemungut retribusi, wartawan media Suarainvestigasi.com konfirmasi melalui WhatsApp Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias, Bernard Nazara berikut penjelasannya;
Terima kasih informasinya Pak. “Perlu saya jelaskan dan tegaskan bahwa Staf dan atau TPL (honorer) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias tidak pernah sama sekali melakukan pungutan apapun dari pengemudi apapun diwilayah Kabupaten Nias, termasuk yang mengangkut pasir di jembatan Idanogawo, sejak dulu (minimal sejak Agustus 2022, ketika saya mulai menjabat Kadis) sampai saat ini.
“Tugas kami hanya menjaga ketertiban di jalan ketika sedang dilaksanakan pekan, di beberapa Kecamatan. Saya sangat mengapresiasi sekali, jika ada oknum-oknum ASN maupun Tenaga Pengatur Lalu Lintas (honorer) kami yang ditemui, dilihat oleh masyarakat termasuk Bapak sebagai kontrol sosial. Anggota kami kedapatan yang sedang melakukan pungutan liar, agar segera dilaporkan kepada kami. Apalagi ada bukti dokumentasi / foto-fotonya, agar segera kami tindak,” tegas Bernard Nazara.
Disinggung terkait Pos yang digunakan oleh oknum pemungut retribusi kepada para supir pengangkut pasir, kerikil dan batu kali di jembatan Idanogawo ?
Baik kembali saya tegaskan bahwa Dinas kami tidak pernah memiliki atau menyewa sama sekali semacam bangunan di manapun untuk digunakan sebagai apapun, apalagi sebagai Pos jaga, karena kami hanya bertugas di dijalan ketika dilaksanakan pekan di beberapa Kecamatan & bukan di Pos / semacam bangunan ketika bertugas, demikian penjelasan kami Pak. Terima kasih atas informasi dan kerjasamanya. “Jelas Kadis Perhubungan Kabupaten Nias Bernard Nazara.
Dihari yang sama Awak media melanjutkan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Saiwahili Hili’adulo, Suhelpi Zai berikut jawabannya :
“Sorry ngak bisa saya beri penjelasan tentang itu.
Dalam hal ini juga wartawan telah berupa konfirmasi Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai, SH.,MH melalui Chat WhatsApp dan baik telpon seluler tidak menanggapi.
(yosi)
Discussion about this post