Categories: Hukum

Akhirnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Menahan Ke-3 Tersangka Terduga Korupsi Proyek USB-SLB Kabupaten Nias Barat

GUNUNGSITOLI, Suarainvestigasi.com –Kajari Gunungsitoli Provinsi sumatra Utara, akhirnya menahan ke-3 orang tersangka terduga kasus Korupsi Proyek  Gedung  “USB-SLB” Unit Sekolah Baru-Sekolah Luar Bias TA. 2016. Yang terjadi di Desa Onowaembo Kec. Lahomi Kabupaten Nias Barat, hari rabu 24 Februari 2021.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Futin Helena Laoli.,SH.,MH, menjelaskan penahanan ketiga ke-3 tersangka terduga kasus Korupsi Proyek “USB-SLB, sebesar kerugian Negara 2,081 Miliar lebih. Setelah di adakan pemeriksaan, saksi-saksi dilapangan serta Tim Ahli dan hasil penyidik serta di lakukan Audit Investiga di lapangan, ada beberapa alat bukti penyimpanga.

 

“Temuan yang kita dapat di lapangan, mengenai Pembangun “USB-SLB” Unit Sekolah Baru-Selolah Luar Biasa Negeri”.Ungkap Kajari.

 

Lanjut Kajari Gunungsitoli Futin Helena Laoli.,SH.,MH, setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 (eman) Jam di Kantor Kajari Gunungsitoli oleh Tim Penyidik Kejaksaan, akhirnya menetapkan ke-3 tersangka sesuai hasil penyidik ditahan.

 

“Kita bawa ke rumah sel tahanan Polres Nias, sekarang sudah mengenakan Rompi warna orange dan penahanan selama 20 hari kedepan lamanya”. Jelasnya

 

Kejaksaan Gunungsitoli menjelaskan, identitas terduga Tersangka Korupsi USB-SLB Negeri yaitu “ED” sebagai Sekretaris Komite/wiraswasta, “FD” sebagai Bendahara Komite/wiraswasta, “MD” Sebagai Bendahara Komit/ASN dan saat ini sudah ditahan.

 

Kajari Gunungsitoli Futin Helena Laoli menyampaikan, bahwa ke-3 tersangka telah melanjutkan Propid Ke pengadilan Tinggi Negeri Gunungsitoli pada 9 Februari 2021 kemaren. Namun dari Pihak Hakim menolak, Propid ke-3 terduga korupsi.

 

Dimana Pembangunan Proyek “USB-SLB” kabupaten Nias Barat di Desa Onowaembo kecamatan Onolimbu,tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus “DAK” TA. 2016, Kabupaten Nias Barat. Dana direktorat Pembina Khusus dan layanan Kementrian Pendidikan Pusat, Sistem Swakelola Anggaran TA 2016 Nilai sebesar Rp. 2.335, 470000.

 

Kajari Menjelaskan, setelah penahanan ke-3 terduga yang  ditempuh kedepan adalah kejari Gunungsitoli melengkapi semua berkas tersangka dilanjutkan melimpahkan ke-3 tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “TIPIKOR” untuk di Sidang.

 

“Selanjutnya di Medan Sumatra Utara, Prediksi kita kemungkinan ke-3 tersangka akan bertambah dengan hasil bukti yang kita dapat dari saksi-saksi, serta hasil temuan/Audit di lapangan dan hasil pemeriksaan selama 6 Jam, di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli”. Kepala Kajari mengakhiri.

(yosi)
suarainv

Recent Posts

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

2 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

17 jam ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

2 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

  JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx…

4 hari ago

Warga Resah Pencurian Motor Kembali Menghantui Kawasan Kp Sangiang Kali Ini Sasarannya Motor Yamaha N max

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Rawan Ranmor Speda Motor N max warna putih bernopol…

5 hari ago