Lebak – Media Suarainvestigasi.com – Sabtu, (14/03/2026). Sebuah akun TikTok dengan nama “Pemberantasmedia” diduga telah melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik profesi wartawan serta media Infoxpos.com Akun tersebut diketahui mengunggah konten yang menyebut pemberitaan media tersebut sebagai hoaks dan bahkan menuding media tersebut ilegal, tanpa disertai bukti dan dasar yang jelas.
Pernyataan yang dilontarkan melalui media sosial tersebut dinilai telah menyerang kehormatan serta kredibilitas wartawan dan lembaga pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tuduhan sepihak yang disebarkan di ruang publik juga berpotensi menyesatkan opini masyarakat serta merusak reputasi insan pers yang bekerja secara profesional.
Sejumlah pihak dari kalangan jurnalis menilai bahwa tindakan yang dilakukan akun tersebut tidak dapat dibenarkan, karena jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang benar adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan justru melakukan serangan terbuka di media sosial dengan tudingan yang belum tentu benar.
Selain melanggar etika komunikasi publik, perbuatan tersebut juga diduga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Para wartawan dan insan pers juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, tindakan yang menyerang kredibilitas media tanpa dasar yang jelas dinilai sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengelola akun TikTok “Pemberantasmedia” belum memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan yang diduga menyerang wartawan dan media Infoxpos tersebut.
Sejumlah pihak juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri identitas pengelola akun tersebut dan mengambil langkah tegas apabila terbukti melakukan penyebaran informasi yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Insan pers berharap ruang digital tidak dijadikan sarana untuk menyerang atau mendiskreditkan kerja jurnalistik, melainkan menjadi ruang yang sehat untuk menyampaikan kritik secara berimbang, beretika, dan bertanggung jawab.
(Dd : R)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gudang dan Bengkel Pemeliharaan Tabung Gas LPG 3KG milik PT…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Semangat berbagi mewarnai kegiatan yang digelar Jaringan Media Siber…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mengendus…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Seorang perempuan berinisial (S) yang bekerja di PT Sinar Mas…
Gunungsitoli - Media Suarainvesigasi.com -Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/II/2026 a.n Pelapor Irmin Zai…
Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Ramainya pemberitaan terkait di nonaktifkan Ketua RW Desa…