Categories: DaerahHukumTNI-Polri

Diduga Oknum TNI AD Backing Mafia BBM Bersubsidi di Kota Gunungsitoli Intervensi Pers & LSM Dilokasi SPBU

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Sering kehabisan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kota Gunungsitoli sering dikeluhkan oleh masyarakat akibat ulah oknum mafia BBM bersubsidi yang melakukan pembelian di SPBU tanpa memiliki surat sah dari Dinas terkait.

Oknum mafia BBM bersubsidi tersebut sering kedapatan oleh wartawan dan LSM dibeberapa SPBU di Kota Gunungsitoli melakukan pembelian BBM bersubsidi tanpa memiliki surat izin sah dari Dinas terkait dengan mengatasnamakan pemanfaat nelayan diduga di backing oknum TNI AD nakal.

Terbukti aktivitas mencurigakan terkait dugaan pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar di sebuah SPBU di Kota Gunungsitoli justru memicu ketegangan serius setelah seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap aktivis fungsi kontrol sosial.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu pagi (14/2/2026) sekitar pukul 06.20 Wib pagi di Jalan Diponegoro Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, ketika sejumlah aktivis, LSM, dan Jurnalis yang tergabung dalam Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melakukan investigasi langsung di SPBU Nomor 14.228.352 di wilayah Kota Gunungsitoli.

Dalam pemantauan tersebut, tim FARPKeN menemukan satu unit mobil eltor pick-up jenis Mitsubishi L300 dengan muatan enam drum diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar. Praktik ini memicu kecurigaan karena pengisian BBM subsidi menggunakan drum dalam jumlah besar berpotensi melanggar aturan distribusi dan membuka ruang penyelewengan subsidi negara.

Sebagai langkah profesional dan untuk menghindari konflik, tim FARPKeN terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak intelijen dari Kodim 0213/Nias guna memastikan situasi tetap kondusif saat proses konfirmasi berlangsung.

Namun situasi berubah drastis ketika seorang anggota TNI AD aktif bernama Aris Budi Hulu, berpangkat Sersan Kepala (Serka), tiba di lokasi SPBU.

Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi, Aris Budi Hulu diduga menunjukkan sikap arogan dan melakukan intervensi langsung terhadap kegiatan investigasi aktifis LSM dan Jurnalis.

Ia disebut, membentak aktivis dan wartawan dengan nada tinggi, menyatakan bahwa wartawan dan LSM tidak memiliki kewenangan melakukan konfirmasi, memerintahkan sopir kendaraan pengangkut BBM bersubsidi untuk segera meninggalkan lokasi SPBU, berupaya menghentikan proses dokumentasi dan konfirmasi.

Pernyataan yang bersangkutan bahkan dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap fungsi pers dan masyarakat sipil.

“Kenapa anggota saya kalian ajak-ajak, kalian ini siapa, apa kewenangan kalian,” ucapnya dengan nada tinggi, sebagaimana dituturkan salah satu anggota FARPKeN yang berada di lokasi SPBU.

Ironisnya, tindakan tersebut terjadi di ruang publik, di tengah dugaan aktivitas yang menyangkut distribusi barang subsidi milik negara.

Fakta lain yang memicu tanda tanya publik muncul ketika Manager SPBU, Emi, dalam konfirmasi via telepon WhatsApp menyatakan bahwa dirinya yang menghubungi Aris Budi Hulu karena yang bersangkutan merupakan bagian dari pengawas SPBU tersebut,” ungkap Maneger.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius terkait: Dasar kewenangan oknum TNI AD dalam pengawasan SPBU sipil, Potensi konflik kepentingan, Dugaan keterlibatan aparat dalam sistem distribusi BBM subsidi.

Padahal, pengawasan distribusi BBM subsidi secara resmi berada di bawah kewenangan instansi sipil dan badan usaha energi, bukan personel militer secara individu tanpa penugasan resmi yang transparan.

Ketegangan tidak berhenti di lokasi SPBU. Saat FARPKeN mendatangi Markas Kodim 0213/Nias untuk klarifikasi resmi, sikap konfrontatif yang sama kembali terjadi.

Di hadapan atasannya sendiri, Aris Budi Hulu kembali menunjukkan sikap agresif dengan, mengintervensi proses klarifikasi, mempertanyakan hak FARPKeN melakukan dokumentasi, meninggikan suara dan membentak.

Situasi tersebut dinilai mencerminkan sikap yang tidak profesional serta berpotensi mencederai citra institusi militer yang selama ini di cintai oleh masyarakat yang seharusnya berdiri netral dan profesional.

Akibat suasana yang memanas, proses klarifikasi tidak menghasilkan jawaban substantif. Terlepas dari intimidasi yang terjadi, kendaraan pick-up yang diduga mengangkut drum BBM subsidi akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk diproses lebih lanjut sekira pukul 07.12 Wib.

Langkah ini menjadi indikasi bahwa temuan FARPKeN memiliki dasar yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa ini tidak sekadar menyangkut dugaan penyelewengan BBM subsidi negara, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar: Ancaman terhadap kebebasan pers, intimidasi terhadap masyarakat sipil, dan dugaan penyalahgunaan posisi oleh aparat negara.

“Jika benar seorang aparat aktif bertindak untuk menghalangi investigasi publik, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan prinsip supremasi sipil,” ucap Helpin Zebua sebagai Sekretaris FARPKeN.

FARPKeN menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum, baik melalui jalur militer maupun hukum nasional.

Langkah yang akan ditempuh antara lain : Pelaporan resmi ke Polisi Militer, Pengaduan ke Komando atasan TNI AD, Pelaporan ke institusi pengawas dan penegak hukum, Advokasi publik melalui media dan lembaga pengawas.

FARPKeN menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap rakyat dan pers tidak boleh dibiarkan menjadi preseden.

“Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat negara dan komitmen terhadap transparansi. Publik kini menunggu: apakah institusi negara akan melindungi kepentingan rakyat dan supremasi hukum, atau justru membiarkan praktik intimidasi dan dugaan penyimpangan berlangsung tanpa konsekuensi”, tegas Helpin.

“Negara tidak boleh kalah oleh arogansi oknum. Sebab ketika rakyat yang mengawasi justru di intimidasi, maka yang terancam bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan terhadap hukum itu sendiri” Tutupnya.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

DPD LSM GEMPUR Provinsi Banten Gelar Rakerda Tahunan dan Tarhib Ramadhan 2026

  TANGERANG –Media Suarainvestigasi.com - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur…

6 jam ago

‎Anggota DPRD dari Peraksi PKS Kabupaten Tangerang Imam Sucipto Gelar Reses Serap Aspirasi Warga Curug

‎ Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Suasana Gedung Serba Guna (GSG) RW 05 Takapuri,…

23 jam ago

Dituding Sebagai Oknum, BK-LSM Sebut Humas Eksternal Wika Tol Serpan Serampangan Dan Tak Faham Kinerja

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Munculnya pemberitaan di Media Online cilangkahannewschannel.com, berjudul Oknum LSM…

2 hari ago

Jadwal Audiensi Ditunda, Wika Kontraktor Jalan Tol Serpan, Diduga Perintahkan Humas Eksternal Intimidasi Pengurus BK-LSM

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Pasca ditundanya jadwal audiensi yang diajukan Badan Kerjasama Lumbung…

3 hari ago

Jangan Takut Bela Diri Dari Kejahatan, Simak Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru!!!

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Jangan hanya karena ulah segelintir oknum, kita takut untuk membela…

4 hari ago

Antara Bisnis & Kegiatan Sekolah, Kokurikuler SMPN II Pagedangan ke Taman Mini Diduga Dibandrol Rp. 650 Ribu

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman,…

4 hari ago