Hukum

Diduga Tak Memiliki Izin, Tambang Galian C Citapen Kecamatan Sukatani Tetap Beroperasi, Pemilik Tambang Galian Diduga Kebal Hukum

Purwakarta – Suarainvestigasi.com – ( 16/05/20 ) – Kegiatan penambangan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.

 

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

 

Dari pantuan Suarainvestigasi.Com, tambang Galian C ini berlokasi di jln. Raya Citapen Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta ini, Diketahui tambang ini sudah lama beroperasi dan sehingga dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya.

 

Menurut informasi yang dihimpun media sorottipikor. Com galian ini sudah lama beroperasi meskipun beberapa bulan kebelakan sempat ditutup oleh kapolres purwakarta, ironisnya pengelola galian tersebut acuhkan peraturan,padahal tidak mengantongi perizinan.

 

Meskipun terus disorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di daerah citapen kecamatan sukatani kabupaten purwakarta.

 

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

 

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

 

Saya harap aparat setempat untuk menindak tegal persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini.

(Red)

suarainv

Recent Posts

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Bandung – Media Suarainvestigasi.com - Tindakan dua individu berinisial TSL dan LG yang diduga menghapus…

1 hari ago

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Forum Jurnalis Binong, Ryan Plonthoz, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

2 hari ago

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Balai Warga Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan…

3 hari ago

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…

4 hari ago

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…

4 hari ago

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…

5 hari ago