Categories: HukumTNI-Polri

Ditreskrimsus PMJ Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar Video SARA di Media Sosial

 

Jakarta – Suarainvestigasi.com – Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penyebaran video yang bermuatan SARA melalui melalui media elektronik, di Rawa Badung RT 06, RW 013, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pada Kamis Pagi, (03/12/2020)

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didamping Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda dan Kanit 1 Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redy menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan adalah pemilik akun Instagram @hashophasan inisial H (32).

 

“Kami telah mengamankan pelaku yang membuat video bermuatan SARA dan videonya viral di media sosial dengan isi video suara azan yang dirubah pada kalimat “Hayyaallah sholah” di ganti dengan “Hayyaallah Jihad” dengan disertakan kalimat seruan untuk melakukan aksi Jihad diantaranya “Allahu Akbar..panggilan Jihad dimana-mana sudah berkumandang”.” kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

 

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa Handphone merk vivo V11pro warna biru, Samsung flip warna putih, dan akun Instagram @hashophasan.

 

“Pelaku yang tergabung ke dalam group Whatsapp FMCO News (Forum Muslim Cyber One) dimana didalamnya terdapat unggahan video tersebut, setelah pelaku mendapatkan video tersebut kemudian pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku pada tanggal 29 November 2020, pukul 22:19:54 WIB, memposting 4 video dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain Semua #seruan #jihad #muslim”.” jelasnya.

 

Lanjutnya, Ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad/bertarung melawan musuh.

 

“Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai Warga Negara Indonesia merasa di rugikan. Dan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.” terangnya.

 

Pelaku kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016, dan Pasal 156a KUHP juga Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara. (wly)

suarainv

Recent Posts

Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ Dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional

Jakarta,- Media Suarainvestigasi.com - Berdasarkan siaran persnya dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi…

15 jam ago

Tega !!! Seorang Pengemis Gendong Anak Terlihat di Jalan Tol Bitung Tangerang

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Miris, seorang ibu bersama dengan para anaknya mengemis di jalan Tol…

3 hari ago

Viral di Media Sosial Pos Koramil TNI AD Pulau Pini Diduga Tempat Penyimpan Kayu Ilegal, Diklarifikasi Dandim 0213/Nias!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Komando Distrik Militer (Kodim) 0213/Nias memberikan klarifikasi terkait video yang viral…

4 hari ago

Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli: Penebangan Kayu di Pulau Pini, PT Gruti & PT Teluk Nauli Legal

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Video yang memperlihatkan aktivitas penebangan kayu oleh PT Gruti di Pulau…

4 hari ago

Tudingan Aksi Demo Ampera Terkait Pemeliharaan Jalan Nasional di Nias, Diklarifikasi PPK 3.5 BBPJN Sumut

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah…

4 hari ago

Sadis! Kepala Desa Orahili Terbitkan Surat Kematian “FONAHIA ZEBUA” Padahal Masih Hidup & Kondisi Sehat!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kasus mengejutkan terjadi di Desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi…

5 hari ago