Categories: HukumTNI-Polri

Ditreskrimsus PMJ Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar Video SARA di Media Sosial

 

Jakarta – Suarainvestigasi.com – Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penyebaran video yang bermuatan SARA melalui melalui media elektronik, di Rawa Badung RT 06, RW 013, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pada Kamis Pagi, (03/12/2020)

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didamping Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda dan Kanit 1 Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redy menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan adalah pemilik akun Instagram @hashophasan inisial H (32).

 

“Kami telah mengamankan pelaku yang membuat video bermuatan SARA dan videonya viral di media sosial dengan isi video suara azan yang dirubah pada kalimat “Hayyaallah sholah” di ganti dengan “Hayyaallah Jihad” dengan disertakan kalimat seruan untuk melakukan aksi Jihad diantaranya “Allahu Akbar..panggilan Jihad dimana-mana sudah berkumandang”.” kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

 

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa Handphone merk vivo V11pro warna biru, Samsung flip warna putih, dan akun Instagram @hashophasan.

 

“Pelaku yang tergabung ke dalam group Whatsapp FMCO News (Forum Muslim Cyber One) dimana didalamnya terdapat unggahan video tersebut, setelah pelaku mendapatkan video tersebut kemudian pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku pada tanggal 29 November 2020, pukul 22:19:54 WIB, memposting 4 video dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain Semua #seruan #jihad #muslim”.” jelasnya.

 

Lanjutnya, Ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad/bertarung melawan musuh.

 

“Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai Warga Negara Indonesia merasa di rugikan. Dan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.” terangnya.

 

Pelaku kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016, dan Pasal 156a KUHP juga Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara. (wly)

suarainv

Recent Posts

Kepala Cabang CU Dosnitahi Hiliduho Tegaskan Tidak Ada Praktik Pilih Kasih, Pengajuan Kredit Sesuai Rekam Jejak & Simpan Anggota!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai isu dugaan praktik pilih kasih dalam proses…

8 jam ago

Gelar Mini Soccer di Nambo, KNPI Kota Tangerang Bentuk Sinergitas Pemuda

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - DPD KNPI Kota Tangerang menggelar  “Friendly Match Fun Mini Soccer”,…

1 hari ago

Kantor Cabang CU Dosnitahi Hiliduho Diduga Langgar Aturan, Nasabah Keluhkan Praktik Pilih Kasih Dalam Realisasi Kredit

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kantor Cabang Credit Union (CU) Dosnitahi Hiliduho kembali disorot setelah sejumlah…

1 hari ago

Dapur MBG Yayasan Polres Nias Digeruduk Puluhan Aktifis Pertanyakan Kelayakan Produk Makanan Bergizi Untuk Siswa!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Puluhan Aktivis dari berbagai Pers, LSM dan Ormas menggeruduk sebuah Dapur…

2 hari ago

Merasa Hebat Dan Kebal Hukum Oknum Kepala Desa Di Duga Arogansi Dan Intimidasi Wartawan

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Lagi - lagi merasa hebat dan kebal hukum seorang kepala…

4 hari ago

Toko Raja HP dan Rajanya Koki Kebal Perda Pemko Gunungsitoli: Kanopi Kuasai Trotoar Untuk Kepentingan Pribadi

Gunungsitoli - Media suarainvestigasi.com -Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli terkait fungsi trotoar jalan umum…

6 hari ago