Jakarta – Suarainvestigasi.com – 10 Juli 2020 – Tindakan kejahatan melawan hukum telah menjadi konsumtif, terkesan tradisi gaya lama.
Kebanyakan oknum dikalangan tertentu yang sering bekerja sama dengan mafia tanah alias biyang nakal.
Seharusnya apparat hukum melakukan tindakan tegas , supaya mafia hukum tidak merajalela, dan memakan korban lebih banyak lagi.
Permasalahan yang terjadi di 2 bidang tanah di RT/RW 007/04 Kelurahan Kepala Dua Wetan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Adanya pernyataan pengakuan dan pencabutan Girik C-892 No. 17a Kls II S atas nama Herman Bin Kinan.
Asmin Bin Bair Umar selaku SEKEL Kelurahan Pondok Ranggon yang bertempa tinggal di di Kelapa Dua Wetan RT 004/RW 01 Kecamatan Pasar Rebo. (Saat itu belum ada pemekaran Kecamatan Ciracas).
Asmin bin Umar, ia telah mengakui Girik C. 892 PERCIL No17a KLS II S seluas 1000 m2 atas nama Leman bin Kinan yang diperbuat melanggar hukum(pemalsuan) yang disuruh saudara Amat bin Sanin, Leman bin Kinan , Vendor bin Buntjin sendiri.
Surat Pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 20 Januari 1986. (Data Terlampir) Pembuktian fakta berdasarkan data-data yang ada, yakni Lurah Kelapa Dua Wetan, sejak tahun 2016 hingga 2020 menyatakan Girik Percil C5 dan C68 tercatat dibuku Kelurahan Kelapa Dua Wetan, dan tidak tercatat C982 di buku kelurahn Kelapa Dua Wetan .(Data Terlampir)
Munculnya Surat Resmi BPN-Jakarta Timur HP(Hak Pemilik). 03.04/781-31.75.300/VI/2020, tertanggal 2020. Padahal klarifikasi Girik C5 bahwa tertuang didalamnya letak tanah yang dimaksud disertifikat Hak Milik No 45 terletak di Rt 008/RW 01 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur(sebelum adanya pemekaran Kecamatan Ciracas) dengan luas 1045 M2 dan bukan di RT 007/RW 04 (milik girik Percil C5 dan C68). Sesuai dengan uraian situasi tanggal 31
Agustus 1983, No. 3409/1983 Percil milik adat Girik C892. Sekarang Girik C1069 Blok S/II/17A tahun 1999 permasalahan tanah kebali terulang Percil Girik C5 seluas (4100 m2), terletak di Rt 007/ Rw 004 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
Berdasarkan pengakuan salah satu pewaris, dirinya tidak pernah menandatangani surat Akte Jual Beli (AJB) No. 691/Ciracas/1999 tanggal 24 Juni Thn 1999, antara Mimin bin Saman, Nakup B Saman, Manih Bt Saman dengan Drs. Erwin Ahmad Atmaja yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sdr. Jimmy Simanungkalit, S.H. yang disaksikan oleh saudara Kelapa Dua Wetan pada saat itu.
Maka kami meminta kepada Aparat /Hukum supaya membatalkan terbitnya AJB No. 691/Ciracas 1999. Serta meminta kepada Pihak Kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas supaya dipanggil para pihak terkait untuk diperiksa. (ANA S)
Discussion about this post