Hukum

Permohonan Tim Kuasa Kasus Charlie Chandra Ditolak dan Terus Berlanjut, Pendukung Ricuh di PN Tangerang

Tangerang, – Media Suaraunvestigasi.com – Majelis Hakim putuskan Charlie Chandra tetap sebagai terdakwa. Hal tersebut seperti yang diucapkan dan ditetapkan pada saat sidang putusan Majelis Hakim yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang, sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (24/6/2025).

Diketahui, seperti yang di beritakan sebelumnya saat sidang tanggapan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang meminta untuk segala permintaan ataupun tuntutan keberatan oleh pihak pengacara terdakwa di tolak dan berlanjut demi hukum lantaran kasus tersebut telah memenuhi syarat dan layak untuk disidangkan.

“Bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumitra Chandra tidak beralasan dan tidak berdasar,” ucap Martin Josen, pada (17/6/2025).

“Maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama Charlie Chandra agar tetap dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara,” tambahnya.


Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup membacakan sidang putusan atas penolakan nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Charlie Chandra.

“Bahwa penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan keberatan pada tanggal 10 Juni 2025. Setelah saya membaca nota Penuntut Umum dan eksepsi Penasehat Hukum atas terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Chandra. Menimbang, yang pertama bahwa eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima, dan kedua eksepsi tentang surat dakwaan batal demi hukum,” jelas Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama, pada Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, Majelis Hakim membacakan penolakan atas eksepsi keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa, sehingga pemeriksaan terdakwa Charlie Chandra dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

“Keberatan atas penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup.

Dalam kesempatan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kabupaten Tangerang akan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang akan berlangsung pada tanggal 2 Juli 2025.

“Kami akan menghadirkan 7 (tujuh) saksi pada lanjutan sidang Minggu depan,” ujar tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di dalam persidangan pembacaan putusan Majelis Hakim kali ini.

Usai persidangan, sempat terjadi keriuhan di ruang sidang hingga di halaman Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang dari para pendukung terdakwa bahkan hingga memukul kaca mobil kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Seperti diketahui terdakwa Charlie Chandra ditahan di rumah tahanan negara sejak 14 Maret 2024.

Sumber : Kentung

suarainv

Recent Posts

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…

57 menit ago

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…

2 hari ago

Kasek SMPN 2 Sogaeadu Diperiksa Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Nias, Terkait Laporan Pengaduan Penipuan Nilai Rapor Peserta Didik!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias,…

3 hari ago

Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

Jakarta - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) cabang Tangerang Selatan, Santo Wirawan, bertemu…

3 hari ago

Sekjen FARPKeN Desak Dinas Perdagangan Gunungsitoli & Polres Nias Usut Tuntas Toko Mas “BUDAYA III” Diduga Jual Emas Palsu

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mendesak Dinas Perdagangan…

5 hari ago

Kasus Pemalsuan Nilai Rapor di SMPN 2 Sogaeadu Pelapor “Fatiziduhu Zai” Terima SP2HP Kuasa Hukum “Yalisokhi Laoli” Apresiasi Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasus tindak pidana pemalsuan Nilai Rapor Peserta Didik di SMP Negeri…

6 hari ago