Categories: DaerahHukum

Pimred Media Libas News Akan Laporkan Akun Facebook “ANDI SUWANDI” Atas Penghinaan Profesi Wartawan

Jambi, Suarainvestigasi.com – Terkait tulisan di Media Sosial (Medsos) yang mengarah menghina profesi wartawan, Pimpinan Redaksi Media Libas News Fikri Yanto.SH akan melaporkan akun Facebook atas nama ANDI SUWANDI kepihak yang berwajib, Jumat (07/02/2020).

Bertempat di kantor Redaksi Desa Salam Buku kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin Jambi, Fikri Yanto.SH mengadakan Rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa staff Redaksi dan Penasehat hukum Media Libas News untuk menindaklanjuti persoalan postingan yang diunggah ANDI SUWANDI.

Seperti diketahui sebelumnya beberapa hari yang lalu Akun Facebook ANDI SUWANDI menulis (Kwaaaak Kwaaaak Kwaaaak wartawan libas News koran apaan itu ???? Paling koran ecek-ecek yg terbit 1 bln X. Dan wartawannya adalah wartawan BODREX yg cuma cari duit minta sana sini ) tulis akun tersebut.

Melihat postingan yang menyudutkan profesi wartawan yang di sebar akun tersebut, sontak saja membuat pimpinan Redaksi Libas News Fikri Yanto. SH. Bersama Wakil Pimpinan Umum Suhata Alex (Jurnalis) yang ada di provinsi Jawa Barat merasa geram, melalui perwakilan Jawa Barat Bachtiar mengungkapkan postingan tersebut sangat menghina profesi Insan Media karena menyebutkan oknum dan menjadi liar ketika pembahasannya di kolom komentar yang menganggap pekerjaan Wartawan seperti tidak terhormat.

“Akun tersebut sudah keterlaluan memosting sesuatu menyebutkan oknum, awalnya kita anggap biasa melihat komentar Namun dalam kolom komentar ini, orang makin keterlaluan dan seperti menghina profesi Jurnalis karena mengangggap profesi yang dijalankan tidak terhormat kita akan laporkan”. Tandas Fikri.

Lanjutnya, atas Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui status Facebook memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sehingga termasuk perbuatan pidana.

Langkah itu Fikri akan memproses secara hukum dengan perbuatan pencemaran nama baik dan UU ITE yang di mana di unggah melalui jejaring sosial media pada kolom komentar Facebook.

“Atas kejadian tersebut Pimred Libas News akan membuat laporan pada pihak yang berwajib “.ungkapnya.

 

(tim)

suarainv

Recent Posts

Sistem Ribet : Program Bobby Nasution Bohong, Masyarakat Gagal Bayar Pajak Kendaraan Rugikan PAD Sumut Segera Copot Kepala UPT Samsat Gunungsitoli

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Penerapan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Keputusan…

1 hari ago

Miris, SPG Anker Beer Sebut Belum Terima Gaji 2 Bulan

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Dibalik kemajuan perusahaan minuman beralkohol, Puluhan Sales Promotion Girl (SPG) dari…

2 hari ago

Viraaaal !!!Pembangunan Pabrik Di Desa Margatirta Mendapat Sorotan Tajam Dari Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hamparan lahan kurang lebih seluas 5 hektare di sebrang rumah…

3 hari ago

Dandim 0213/Nias Gelar Coffee Morning Dengan Insan Pers, LSM dan Ormas Menjalin Sinergitas Penuh Apresiasi!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dibalut kehangatan kebersamaan Komando Distrik Militer Kodim 0213/Nias laksanakan Coffee Morning…

4 hari ago

Pengen Viral Sebarkan Vidio Editan Mengubah Konteks Asli: Akun Facebook “Teori Buulolo” Dilaporkan Mantan DPRD Nias Darwis Zendrato di Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Darwis Zendrato, resmi melaporkan akun Facebook…

4 hari ago

Kasat Lantas Polres Nias “OVARONI ZENDRATO” Bagikan 1000 Dus Paket Kopi Fresco, Wujud Kepedulian Polri Kepada Masyarakat!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.…

4 hari ago