• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawa Umur

suarainv by suarainv
September 3, 2019
in Hukum
0
Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawa Umur
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Serang Kota – Suara Investigasi – Unit IV PPA Polres Serang Kota Polda Banten Berhasil Mengamankan kasus tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UI RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, Senin (02/09/2019) pukul 10.30 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi kepada awak media, Selasa (03/09/2019) membenarkan telah diamankan seorang Pelaku Berinisial AG (27) Warga Asal BEKASI yang Melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur atas laporan nomor polisi LP-B / 273/ IX / RES. 1.24 / 2019 / SPKT / Res Serang Kota, tanggal 02 September 2019 atas nama orangtua korban SD (6).
Dijelaskan Firman, awalnya pelaku sedang beristirahat di lapangan daerah Pejaten dan korban sedang bermain di lapangan tersebut lalu tersangka menghampiri korban kemudian tersangka memeluk dan memegang kemaluan korban secara bergantian. 
Kemudian saksi (Siti) melihat korban sedang di peluk sama orang tak di kenal lalu berteriak, lalu tersangka kabur dan mencari tempat makan tidak lama kemudian ketika tersangka sedang makan warga dan orang tua korban sudah ada di belakang tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang Kota.
“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UI RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Firman.
Editor : Euis Heryani
Wartawan : Mustakim
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji Di Teluknaga Tangerang Berhasil Di Bekuk Polisi 

Next Post

PKRD RPU Cipunjur Gelar Bakti Sosial Untuk Korban Kebakaran

suarainv

suarainv

Next Post
PKRD RPU Cipunjur Gelar Bakti Sosial Untuk Korban Kebakaran

PKRD RPU Cipunjur Gelar Bakti Sosial Untuk Korban Kebakaran

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020
Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020
Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021
Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021
Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0
Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0
Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0
Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

September 27, 2023
Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

September 26, 2023
Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

September 23, 2023
Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

September 22, 2023

Bari

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

September 27, 2023
Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

September 26, 2023
Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

September 23, 2023
Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

September 22, 2023

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

September 27, 2023
Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

September 26, 2023
Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

September 23, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.