Hukum

Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan Seorang Pelaku Berikut Ribuan Obat Berbahaya Siap Edar

Kota Serang – Suarainvestigasi.com – F alias E (26) warga kecamatan Walantaka Kota Serang berjualan obat berbahaya ditangkap Satnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten, dari dalam rumah pelaku ini diamankan 1026 butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp.160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Rabu (20/5/2020) pukul 10.00 WIB.

 

“Sebanyak 1026 butir obat terlarang dan uang hasil penjualan sebesar Rp.160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) berhasil kita amankan dari tempat tersangka,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Kepada awak media. Kamis (21/5/2020).

 

Pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Melakukan penyelidikan, Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

Dalam penggeledahan dirumah tersebut didapat ribuan butir obat terlarang, dengan rincian 140 (Seratus Empat Puluh) butir pil jenis Tramadol, 886(Delapan Ratus Delapan Puluh Enam) butir pil berwarna kuning berlogo MF/Heximer dan Uang hasil penjualan sebesar Rp.160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah),”tuturnya.

 

Lebih lanjut AKP Wahyu menjelaskan, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut milik tersangka, untuk mendapatkan pil-pil tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial OM (DPO) di daerah Tangerang, tersangka kembali mengedarkan (menjual-red) obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan,”jelasnya.

 

“Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara,”pungkasnya. (Red SI/HUMAS).

suarainv

Recent Posts

Di Duga Warga Kesal Mobil Milik Perusahaan PTPN Dengan Muatan Melebihi Kapasitas Tonase Degan bebas Melintasi Jalan Poros Desa Tanpa izin Dari Pihak Desa Dan Warga Sekitar

Lebak - Media Suarainvestigasi. Com - Warga Dirugikan Perusaahan Seenaknya Memakai insfaktruktur Jalan Poros Desa…

18 jam ago

LSM PKPB Datangi Setda Pemkab Serang Tunggu Kesiapan Sekda Soal Audiensi PT.Avalamas Electrindo

Serang - Media Suarainvestigasi.com - Menindaklanjuti surat permohonan audiensi LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Provinsi Banten…

1 hari ago

LSM PKPB Surati Sekda Pemkab Serang Undang 3 Pimpinan OPD Dan PT.Avalamas Electrindo Bahas Soal Izin Dan Naker

Serang - Media - Suarainvestigasi.com - LSM Pemantau Kinerja Pemerintahan Banten (PKPB), melayangkan surat permohonan…

2 hari ago

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…

4 hari ago

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…

4 hari ago

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…

4 hari ago