Categories: HukumNasional

Sertifikat UKW Di Palsukan, PWI Desak Dewan Pers Tempuh Jalur Hukum

Jakarta, Suarainvestigasi.com – PWI Pusat mendorong agar Dewan Pers segera, memproses secara hukum serta memidanakan pelaku pemalsuan sertifikat UKW. Beberapa waktu lalu yang mencatut nama Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, serta mantan Ketua Dewan Pers, Stenly Adi Prasetyo.

 

Perbuatan pemalsuan sertifikat UKW ini merupakan tindak pidana, hal ini tidak boleh didiamkan. “Dewan Pers sebagai lembaga yang sah secara hukum mengeluarkan sertifikat UKW bagi wartawan diharapkan memproses secara hukum perbuatan ini,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari didampingi Sekjen Mirza Zulhadi, usai rapat pleno Pengurus PWI Pusat, di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lt 4, Jalan Kebonsirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

 

Dalam sertifikat itu, jelas Atal, sangat jelas terlihat palsunya, seperti tertera yang bertanda tangan Ketua Dewan Pers Pak Adi Prasetyo, padahal sejak 21 Mei 2019 Ketua Dewan Persnya sudah Pak Prof. M. Nuh. Jadi bukan Pak Adi Prasetyo lagi.

 

“Kami juga tidak pernah menandatangani sertifikat yang dimaksud,” tambah Atal S Depari.

 

Atal juga menjelaskan, hingga saat ini, baik PWI Pusat dan PWI Daerah, belum dan tidak pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan secara virtual. Pasalnya, materi uji UKW ini belum memungkinkan untuk dilakukan secara virtual atau online.

 

“Jadi kami himbau juga kepada seluruh wartawan serta lembaga-lembaga mitra PWI, baik pusat dan daerah, jika mendapatkan adanya Informasi terkait Uji Kompetensi Wartawan secara virtual, yang mengatasnamakan PWI, sebaiknya dikonfirmasi dulu ke Pengurus PWI Pusat atau PWI Daerah. Atau bisa juga di konfirmasi kepada lembaga penguji lainnya,” terang Atal.

 

Sementara itu Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengaku mendukung langkah PWI yang disebut dalam kasus sertifikat UKW Palsu, kami juga sudah mempelajari sertifikat UKW palsu tersebut, bahkan pihaknya juga sudah mengklarifikasi ke mantan Ketua Dewan Pers Adi Prasetyo dan Pak Adi tidak pernah menanda tangani sertifikat UKW palsu tersebut.

 

“Dewan Pers juga sudah megeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M.Nuh, dengan nomor 02/SE-DP/V/2020, tentang Uji Kompetensi Wartawan Online itu adalah kegiatan ilegal. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang UKW Online,” tegas Agung.

 

Dewan Pers juga menegaskan sesuai kesepakatan DP dengan konstituennya yang telah ditetapkan dalam peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan bahwa UKW dilakukan secara langsung tatap muka dengan penguji dan wartawan sebagai peserta uji. (Red SI) 

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

2 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

6 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

13 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

1 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago