Categories: HukumTNI-Polri

Setelah Viral, Polres Metro Bekasi Kota Akhirnya Segel Gudang Penimbun BBM Ilegal

Bekasi Kota –  Suarainvestigasi.com – Viralnya pemberitaan tentang adanya dugaaan pangkalan BBM tanpa izin (ilegal) jenis solar yang berada di pinggir Tol, Jalan Arteri Jor Jatiwarna, Rt 005 Rw 04, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Januari 2022 menjadi perhatian awak media. 


Saat awak media konfirmasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki melalui pesan singkat whatsap tentang viralnya pemberitaan tersebut, Kapolres hanya menjawab akan di selidiki. 
“Tks infonya, kita lidik”. Balasnya saat di konfirmasi (14/2/2022)


Selang beberapa hari gudang penimbun BBM Ilegal tersebut di segel oleh Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Ivan Adhitira, saat dikonfirmasi Kasatreskrim membenarkan adanya penyegelan gudang ilegal BBM tersebut. 


“Betul sekali, semalam saya mendapat perintah dari Bapak Kapolres untuk menyelidiki gudang tersebut, dan sudah kami lakukan tindakan Kepolisian sembari melanjutkan penyelidikan”. Terangnya Kompol Ivan Adhitira saat di konfirmasi melalui pesan seingkat Whatsapp pada Rabu (23/2/2022).


Saat dikonfirmasi lebih lanjut tentang apakah ada yang di tangakap saat penyegelan gudang BBM ilegal tersebut, Kasatreskrim kompol Ivan mengatakan belum ada penetapan dan masih tahap penyelidikan. 


” Masih tahap penyelidikan ya mas, belum ada penetapan tersangka… kami akan periksa ahli dari kementrian terkait terlebih dahulu ya”. Ucap kasat reskrim Kompol Ivan


Pada dasarnya penampungan BBM ilegal tersebut harus disertai izin dari pihak terkait, dan penyelewangan tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang Migas (Minyak dan Gas Bumi)  No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 Huruf b, c, d dan Pelakupun melanggar UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dab Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pudana Lima Tahun Penjara.

( Tim Investigasi Pemburu Ilegal )

suarainv

Recent Posts

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

1 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

9 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

24 jam ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

  JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx…

4 hari ago