Categories: HukumTNI-Polri

Setelah Viral, Polres Metro Bekasi Kota Akhirnya Segel Gudang Penimbun BBM Ilegal

Bekasi Kota –  Suarainvestigasi.com – Viralnya pemberitaan tentang adanya dugaaan pangkalan BBM tanpa izin (ilegal) jenis solar yang berada di pinggir Tol, Jalan Arteri Jor Jatiwarna, Rt 005 Rw 04, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Januari 2022 menjadi perhatian awak media. 


Saat awak media konfirmasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki melalui pesan singkat whatsap tentang viralnya pemberitaan tersebut, Kapolres hanya menjawab akan di selidiki. 
“Tks infonya, kita lidik”. Balasnya saat di konfirmasi (14/2/2022)


Selang beberapa hari gudang penimbun BBM Ilegal tersebut di segel oleh Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Ivan Adhitira, saat dikonfirmasi Kasatreskrim membenarkan adanya penyegelan gudang ilegal BBM tersebut. 


“Betul sekali, semalam saya mendapat perintah dari Bapak Kapolres untuk menyelidiki gudang tersebut, dan sudah kami lakukan tindakan Kepolisian sembari melanjutkan penyelidikan”. Terangnya Kompol Ivan Adhitira saat di konfirmasi melalui pesan seingkat Whatsapp pada Rabu (23/2/2022).


Saat dikonfirmasi lebih lanjut tentang apakah ada yang di tangakap saat penyegelan gudang BBM ilegal tersebut, Kasatreskrim kompol Ivan mengatakan belum ada penetapan dan masih tahap penyelidikan. 


” Masih tahap penyelidikan ya mas, belum ada penetapan tersangka… kami akan periksa ahli dari kementrian terkait terlebih dahulu ya”. Ucap kasat reskrim Kompol Ivan


Pada dasarnya penampungan BBM ilegal tersebut harus disertai izin dari pihak terkait, dan penyelewangan tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang Migas (Minyak dan Gas Bumi)  No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 Huruf b, c, d dan Pelakupun melanggar UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dab Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pudana Lima Tahun Penjara.

( Tim Investigasi Pemburu Ilegal )

suarainv

Recent Posts

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM…

2 jam ago

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dua orang saksi bersama korban pada hari ini, Rabu (14/01/2026) mendatangi…

9 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Sumut - Media Suarainvestigasi.com -Seorang warga Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Irvan Dhani (39), resmi…

15 jam ago

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah…

1 hari ago

FARPKeN Geruduk Kejari Gunungsitoli Pertanyakan Laporan Korupsi Mandek & Protes Kebijakan Dilarang Membawa Hp Konfirmasi!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aksi damai yang digelar oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias…

2 hari ago

Viral Pelayanan Buruk: Warganet Hujat Pedas RSUD Thomsen Nias di Facebook, Nyatakan Pernah Mengalami Kejadian Yang Sama!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral buruknya kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M.…

3 hari ago