Hukum

Surat Terbuka Kepada Kapolri dari Istri Tersangka WN dan MJ, Minta Perlindungan dan Keadilan


Banten – Media Suarainvestigasi.com – Salah satu bentuk aduan masyarakat yang dilakukan dari istri tersangka WN dan MJ yang ditangkap dan ditahan petugas Ditreskrimum Polda Banten pada tanggal 22 Mei 2025 kemarin, Indri Agustiani dan Fitri (mereka berdua istri dari tersangka WN dan MJ disebut pemohon) mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri.

Indri Agustiani dan Fitri berharap surat terbuka untuk Kapolri, memohon agar Kapolri memerintahkan Biro Wassidik Mabes Polri untuk memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Cq Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.

Demi terciptanya keadilan bagi suami mereka, para pengadu dan demi
menjaga marwah institusi Polri.

Salah satu isi dari surat terbuka tersebut, sebagai berikut:

Bahwa serangkaian tindakan penyidik atas kesewenang – wenangannya dalam
menegakkan hukum menimbulkan kerugian terhadap suami para pemohon atas terampasnya hak-hak asasi suami para pemohon (Ib, merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh penegak hukum ic Kepolisian untuk
mencapai proses penentuan sebagai tersangka dalam perkara a quo.

Adanya
prosedur ketentuan hukum dimaksudkan agar tindakan penyelidikan/ penyidikan ic. Suami para pemohon (Indri Agustiani dan Fitri) tidak sewenang-wenang mengingat suami para pemohon mempunyai hak asasi yang harus dilindungi;
a. Kami mengkritisi Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010, Pasal 139 Ayat 2, yang
tidak dijalankan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten,
yang dapat diartikan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum dan penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten melawan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa Kapolri telah membentuk lembaga yang disebut Biro Wassidik untuk
mengawasi penyidik diseluruh Indonesia kami nilai telah gagal, hal ini dapat
dilihat dari cara kerja penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang tidak profesional dan prosedural melawan Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dan KUHP Pasal 63 KUHP serta menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, Pasal 5 huruf h dan i.

Penegakan hukum yang dilakukan Penyidik menangani perkara yang bukan wewenangnya karena perkara ini adalah perkara khusus Lex Specialis terkait perjanjian pokok tentang hutang piutang dan perjanjian assesoir tentang perjanjian ikutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, dalam hal ini (Kapolri) tidak melakukan kontrol melalui Biro Wassidik Mabes Polri, akibat perbuatan Dirreskrimum Cq Penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten, maka Kapolri melalui Divisi Propam harus
mengevaluasi seluruh penyidik di Polda Banten dan memeriksanya, dan
memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, agar kedepan dalam penegakan hukum benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat.

Ditempat lain Kuasa Hukum Tersangka WN dan MJ, Ujang Kosasih. S.H. dan Team mengatakan akan melakukan segala upaya hukum untuk memastikan klien nya mendapatkan Hak-Hak sebagai pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut.

(Sumber : Anugrah Prima, SH)

suarainv

Recent Posts

Konsul Jenderal India Berkunjung di Kepulauan Nias, Perkuat Kerjasama Dengan Kepala Daerah Disambut Hangat

Kepulauan Nias - Media Suarainvestigasi.com -Konsul Jenderal India di Medan, (H.E.) Mr. Ravi Shanker Goel,…

21 jam ago

Meninggalnya Pasien Bernama Iroh Di Duga Kelalaian Pihak Puskesmas Alasan SOP

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Menindak lanjuti berita terkait meninggalnya pasien ibu iroh dalam perjalanan…

2 hari ago

Diduga Anggaran Pengelolaan Instalasi Desa Keboncau Fiktif Dan Pemborosan, Juga jalan Lapen Poros Desa Diduga Asjad (asal jadi) Saat Dikonfirmasi Pemdes Bungkam

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Diduga Fiktif Anggaran Pengelolaan Instalasi Pembuatan Jaringan Desa Keboncau, kecamatan…

2 hari ago

Zaskia Siswi SDN 14 Tangerang Kota Bawa Kembali Mendali Emas Liga Pelajar

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com -Membanggakan, Seorang calon atlet cilik berbakat dari SDN 14 Kota…

3 hari ago

Di Duga Kelalaian Pihak Puskesmas Lewidamar Dalam Tangani Pasien Dan Sebabkan Pasien Meninggal Dunia

Lebak - Media Suarainvestigasi.com -Kasus dugaan kelalaian medis kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Seorang…

3 hari ago

Sungguh Biadab !!! Suami Banting Tulang Cari Nafkah Di Negri Malaysia Di Duga Istri Selingkuh Dengan Laki – Laki Lain

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Miris Suami Banting Tulang kerja di negeri orang, Malaysia, Istri…

3 hari ago