Hukum

TERJADI LAGI OKNUM KADES MARGASARI OJJA BERPRILAKU AROGAN DAN MELAKUKAN PENGHINAAN TERHADAP WARTAWAN

 

Purwakarta – Suarainvestigasi.com – Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat seharusnya dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri.

Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap insan Pers sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang.

Seperti yang dialami oknum Kepala Desa (Kades) Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawabarat, yang mana pada Selasa (02/112021) telah melakukan penghinaan lisan terhadap seorang wartawan.

Menurut (JK) inisial korban penghinaan bersama kedua orang temannya, sikap arogansi oknum Kades Margasari Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, berawal ketika ia ingin mengkonfirmasi suatu hal disertai dengan niat yang baik. Namun, kedatangan mereka disambut dengan nada yang tidak seharusnya oknum Kades ucapkan, apalagi melontarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat negara, yang mengatakan “ Saya tau Kalian para Wartawan kerjaannya cuma minta uang saja, ” Ucap oknum Kades tersebut terhadap wartawan.

Tidak hanya itu, Kades Margasari itu juga melontarkan nada kasar kepada tiga orang wartawan. “ Saya tidak punya uang, nanti saya kasih di bulan Desember per orang sepuluh ribu, ” Ujar Kades Arogan tersebut

Sangat disayangkan, Oknum Kepala Desa Margasari Ojja sampai melontarkan dengan nada arogan dan lantang mencaci maki Wartawan dengan bahasa penghinaan yang mana telah mengarah dengan pencorengan nama baik wartawan, Hingga berita ini diturunkan, agar pihak dari Pemerintah baik dari Kecamatan ataupun Kabupaten agar bisa menindak oknum kades yang mana telah mencoreng nama baik pewarta sebagai kontrol Sosial.

Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 18 undang undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

( Dede dan team )

suarainv

Recent Posts

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…

13 jam ago

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…

13 jam ago

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…

13 jam ago

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

5 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

7 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

7 hari ago