Hukum

Tersangka Penyebar Video Asusila Ditangkap, 44 Video Libatkan Anak di Bawah Umur

Jakarta – Media Suarainvestigasi.com – Tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pornografi dan asusila yang dilakukan secara daring dan melibatkan anak-anak sebagai korban. Penangkapan terhadap tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini dilakukan pada hari Selasa, 30 Juli 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial YA (26) telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan cara menyebarkan konten asusila melalui platform online, yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” jelas Kombes Ade.

Menurut Kombes Ade, kasus ini terungkap saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram bernama @skandal…….7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila dengan korban anak di bawah umur.

“Modus operandi tersangka adalah dengan menghubungi korban melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp, lalu membujuk korban untuk melakukan tindakan asusila dengan iming-iming sejumlah uang. Namun, uang tersebut tidak pernah diberikan, dan tersangka justru merekam aksi korban tanpa sepengetahuannya.” paparnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A58 dengan IMEI 865298060274135 & 865298060274127, serta delapan akun email milik tersangka yang berisi 59 video bermuatan asusila.

“Dari 59 video, 44 video melibatkan anak-anak di bawah umur, sementara 15 video lainnya melibatkan orang dewasa.” ujarnya.

Tersangka YA dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memperketat patroli siber dan meningkatkan pengawasan terhadap konten-konten yang melanggar hukum di dunia maya, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya kepada pihak berwajib,” tutup Kombes Ade. (Umi/Wly)

suarainv

Recent Posts

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kelapa Dua IV, Kecamatan…

23 jam ago

Menemui Titik Terang Vidio Klarifikasi Pihak Keluarga YL, Polres Nias Sedang Lakukan Penyelidikan

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Weng Ji Suo, Warga…

1 hari ago

Oknum Warga Nias Utara Diduga Menipu Warga Negara Tiongkok Berujung Laporan Polisi di Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Oknum Warga Desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara…

2 hari ago

Pedagang Pejuang Indonesia Raya PAPERA Dan Tani Merdeka Indonesia TMI Sambangi Rumah Warga Yang Roboh Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Pedagang pejuang indonesia raya PAPERA dan Tani Merdeka Indonesia TMI…

5 hari ago

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,S,I, K,p .M.H.melalui Kapolsek, Rangkasbitung AKP, Adi Irawan S H, Hadiri Panen raya Jagung Di Desa Sangiang Tanjung

Lebak- Media SuaraInvestigasi.com - Kapolsek Rangkas Bitung AKP, Adi Irawan,SH. bersama jajaran Polsek Rangkas Bitung…

1 minggu ago

Madrasah Diniah AL – Awaliyah Gelar Acara IKHTIFALAN Tahun Ajaran 2025

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Madrasah diniah Al - Awaliyah gelar acara ikhtifalan yang berada…

1 minggu ago