Categories: Kesehatan

Sebanyak 78 orang Pelanggar Dalam Operasi Yustisi Penertiban Masker, Bersama Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng

Jakarta, Suarainvestigasi.com – Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, menggelar apel pagi dilanjutkan operasi yustisi TiBMask dalam rangka Penegakan PPKM Mikro dan mencegah penularan virus covid 19, di kampung Tangguh Jaya RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat Senin ( 08/06/2021).

Apel gabungan Tiga pilar dipimpin
oleh Asromadian A.B. (Ka. Satpol PP Kecamatan Cengkareng) Didampingi oleh Zamal (Pengendali), kegiatan ini dilakukan guna memutus mata rantai penularan dan Pencegahan covid 19. Agar warga masyarakat dapat teredukasi dengan adanya Operasi Yustisi, serta menegur pelanggar dan memberikan arahan dengan bahasa yang ramah dan sopan.

Kegiatan operasi yustisi ini melaksanakan
Peraturan Daerah (Perda)Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Penanggulan Covid 19 di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Gubernur (Pergub)DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid 19 di Provinsi DKI Jakarta. Keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 558 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Petugas gabungan terdiri dari Babinsa Kelurahan Kapuk , Bhabinkamtibmas Kelurahan Kapuk dan Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan (Satpel Dishub) Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat

Menurut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng Asromadian A.B,
Sebanyak 78 orang pelanggar didapati tidak menggunakan masker.

“Ada 78 orang yang melanggar, diantaranya Pengendara roda dua (Motor) maupun kendaraan roda empat (mobil) , pejalan kaki dan kami beri sanksi sosial.”Jelasnya

Sanksi yang diberika kepada 74 orang pelanggar yaitu dengan membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan selama satu jam dan 4 orang lagi mendapatkan sanksi Administrasi.

Ditempat yang sama Zamal mengatakan, sanksi yang diberikan tersebut sebagai efek jera dan agar selalu diingat oleh warga. “Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan Masker kepada para pelanggar,sebanyak 100 Pcs masker diberikan pada para pelanggar “.Ujarnya

“Kegiatan operasi yustisi ini setiap hari kami laksanakan, pagi dan sore hari hal ini agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan disiplin dalam menggunakan masker, “Tutup Zamal

Turut hadir dalam operasi Yustisi penertiban masker, Bpk. Asromadian A.B. (Ka. Satpol PP Kecamatan Cengkareng), Bpk.Guniasari (Ka.Satpol pp Kel.Kapuk), Bpk.Zamal (Pengendali), Bpk. M.Juni (Danru 4) dan anggota Regu 4 Staf Satpol PP Kec. Cengkareng, Satpol PP Kel.Kapuk,Lurah kapuk (Ujang Sungkawa), PPSU Kel.Kapuk, Dasa wisma Kel.kapuk

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif

(Ida/MCC)

suarainv

Recent Posts

Penjaringan Perangkat Desa Ombolata Simenari Dituding Kebocoran Soal Ujian, RDPU Tuntut Adik Wakil Walikota Gunungsitoli Buktikan Dalilnya

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melalui Komisi I…

1 jam ago

Warga Perumahan Cipondoh Lake View Kembali Keluhkan Listrik Sering Padam, Kampung Sebelah Tetap Menyala

  TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com – Warga Perumahan Cipondoh Lake View (CLV) mengeluhkan pemadaman listrik…

8 jam ago

Polres Nias Buru Tersangka Penganiayaan “YULIAMAN BATE’E” Masuk Daftar Pencarian Orang!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com - Polres Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang…

10 jam ago

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

  *TANGERANG* – Media Fokuslensa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama…

20 jam ago

Soal Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Cipondoh, Panitia Sebut Kurangnya Komunikasi

  TANGERANG– Media Suarainvestigasi.com -  Panitia kegiatan peragaan manasik haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)…

20 jam ago

Mangkir dari Musdesus, PT.BNIP Diduga Serobot Tanah Kas Desa Curugbadak Lebak Tanpa Dokumen Sah

  LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com  - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…

2 hari ago