
SUBANG — Media Suarainvestigasi.com – Upaya membungkam kebebasan pers kembali mengemuka. Jurnalis Triberita.com, Harun, dilaporkan ke Polres Subang oleh pihak Heri Sopandi atas tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan yang dimuat di media tempatnya bekerja. Laporan tersebut menuai perhatian luas, terutama dari kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers, yang menilai langkah itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.
“Ini bukan sekadar laporan pribadi. Ini soal penghormatan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Harun kepada awak media, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, laporan tersebut tidak berdasar dan justru mencederai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai pelapor telah keliru dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers, yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers, bukan aparat penegak hukum.
Kami Siap Gugat Balik, Ini Bentuk Perlawanan!
Harun menyatakan sikap tegas: jika laporan pidana tersebut tidak terbukti, ia bersama redaksi Triberita.com siap menggugat balik pihak pelapor. “Kami akan melawan kriminalisasi pers dengan jalur hukum yang sah. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal masa depan kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, produk jurnalistik yang dilaporkan telah memenuhi seluruh unsur Kode Etik Jurnalistik (KEJ) — mulai dari konfirmasi kepada pihak terkait hingga keberimbangan informasi.
“Berita yang saya tulis bukan opini, melainkan laporan faktual berdasarkan keterangan resmi dan konfirmasi langsung. Kami bekerja sesuai prosedur jurnalistik,” kata Harun.
Sengketa Pers Bukan Urusan Polisi
Langkah pelapor yang membawa kasus ini langsung ke ranah pidana, dinilai Harun sebagai pengabaian prinsip lex specialis, yaitu bahwa UU Pers merupakan hukum khusus yang harus didahulukan dalam menangani sengketa pemberitaan.
“Laporan ke Polres Subang itu keliru. Dalam hukum, ketika ada sengketa pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Kalau terbukti itu produk jurnalistik, maka mekanismenya etik, bukan pidana,” tegasnya.
Menurut Pasal 15 Ayat (2) Huruf d UU Pers, Dewan Pers memiliki kewenangan memfasilitasi penyelesaian sengketa pemberitaan. Dengan demikian, laporan pencemaran nama baik terhadap jurnalis sebelum ada penilaian Dewan Pers merupakan bentuk pelanggaran prosedur.
Landasan Hukum dan Dukungan Komunitas Pers
Langkah Harun mendapatkan dukungan dari kalangan pers nasional. Sejumlah organisasi wartawan menilai kasus ini sebagai ujian bagi aparat penegak hukum di daerah dalam memahami batas antara delik pers dan delik pidana umum.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme non-pidana. MK berulang kali mengingatkan aparat agar tidak mudah mengkriminalisasi jurnalis karena hal itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memperkuat kekhawatiran itu: sepanjang 2024, terdapat puluhan kasus serangan dan kriminalisasi terhadap jurnalis di Indonesia. Fenomena ini menciptakan chilling effect, atau efek ketakutan, yang menghambat kerja media sebagai pilar keempat demokrasi.
Triberita.com Tegaskan Komitmen Independen
Pihak redaksi Triberita.com menegaskan bahwa mereka akan berdiri tegak membela karya jurnalistik yang dipersoalkan. Menurut Harun, pemberitaan yang menjadi sumber laporan adalah hasil kerja investigatif yang mengedepankan kepentingan publik.
“Kami terbuka untuk hak jawab dan hak koreksi. Tapi menempuh jalur pidana adalah langkah yang menyesatkan dan berbahaya bagi demokrasi,” katanya.
Ia menyebutkan, jika proses hukum tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan UU Pers, maka pihaknya akan mengajukan gugatan balik terhadap Heri Sopandi dengan dasar pelanggaran terhadap kebebasan pers. “Kami tidak akan mundur. Kami lawan kriminalisasi dengan konstitusi,” tutupnya.
Sorotan Nasional: Ujian bagi Penegakan UU Pers
Kasus yang kini ditangani Polres Subang menjadi sorotan luas di kalangan jurnalis dan organisasi media. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum mengedepankan asas due process of law dan menjadikan UU Pers sebagai rujukan utama.
Sengketa ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak — baik pemerintah daerah, aparat, maupun masyarakat — untuk memahami kembali peran pers sebagai penyampai kebenaran dan pengawas kekuasaan.
Sebagaimana ditegaskan Harun:
“Kami bukan musuh negara. Kami pilar demokrasi. Jika pers dibungkam, rakyat kehilangan suara.” ( Sumber Rilis : Willy Media Mata news )








