• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Diduga Tak Mengindahkan Aturan Daerah dan Cipta Kerja, Hiwata Soroti Pembangunan Perumahan Like View Cipondoh

suarainv by suarainv
November 13, 2025
in Tangerang Raya
0 0
0

Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Proyek pembangunan perumahan swasta Like View Cipondoh diduga kuat tidak mematuhi aturan daerah serta Undang-undang yang berlaku. Diantaranya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Di lokasi, pelaksanaan proyek pembangunan perumahan tersebut para pekerja bangunan terlihat tidak mengenakan standar keselamatan kerja, yang penggunaannya diwajibkan di setiap pekerjaan proyek konstruksi.

Saat ditemui, seorang penanggungjawab proyek pembangunan perumahan Like View Cipondoh, Gregorius mengakui adanya kelalaian kerja konstruksi di proyek yang saat ini dinaunginya.

“Ya memang ada beberapa yang tidak sesuai,” singkat Gregorius kepada awak media, pada Senin 10 November 2025.

Diketahui, Peraturan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam mengatur keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia, dimana hal tersebut juga mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Peraturan Menteri nomor 3 Tahun 1986, dan nomor 8 Tahun 2010.

Sehingga, hal ini menjadi sorotan Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA). “Kalau saja setiap investor mengabaikan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bahkan aturan Negara, itu sama saja tidak mengindahkan dan telah berbuat dzolim terhadap aturan dan pada masyarakat yang berdampak,” ujar Ketua HIWATA, HR Alfian Yudha di Kota Tangerang, pada Kamis 13 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB.

Lebih jauh, selain tidak dilengkapinya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proses pengerjaan proyek pembangunan perumahan tersebut juga diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya karena perusahaan juga wajib mendaftarkan semua pekerjanya dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Apalagi di lokasi kita juga mendapatkan informasi dari salahsatu pekerja bangunan yang mencurahkan isi hatinya. Mulai dari ketidakjelasan kontrak kerja, maupun jaminan keselamatan seperti BPJS,” ungkapnya.

Hal ini, dipaparkan Yudha juga tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja, dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang berlaku menggantikan Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022, seperti yang diatur dalam Peraturan BPK RI. Bahkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (yang kemudian diubah dengan PP No. 82 Tahun 2019).

“Kenapa mereka belum bergabung dengan program jaminan sosial?, mereka tidak tahu apa itu pentingnya jaminan sosial, dan mereka enggak tahu bahwa memang setiap pekerjaan itu ada risikonya atau gimana?,” imbuh Yudha seraya mendesak pihak perusahaan developer agar lebih peduli lagi akan jaminan dan keselamatan kerja para pegawainya.

Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Caesarika Palupi, yang juga diduga menjadi salahsatu penangung jawab maupun pihak developer perumahan Like View Cipondoh masih belum dapat dikonfirmasi lebih dalam prihal adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam pembangunan perumahan yang kerap dikeluhkan oleh para penghuninya tersebut.

“Padahal Pemerintah Kota Tangerang sudah membuka ruang dan kemudahan bagi para investor untuk dapat berinvestasi di Kota Tangerang. Namun bila ketentuan dan aturan yang diberlakukan itu diabaikan, sama saja oknum investor tersebut telah mengangkangi, dan saya harap dalam hal ini, Pemerintah Kota Tangerang khususnya pada dinas terkait, dapat segera melakukan penindakan dan pengkajian spesifikasi proyek lebih intens lagi terhadap pihak developer dengan adanya ragam keluhan dan temuan penyimpangan ini sebagi efek jera!, dan kedepannya para pelaku investasi paham bahwa Kota Tangerang yang tentram ini taat akan aturannya,” tegas dia.

( Sumber Rilis : Forum HIWATA )

Previous Post

Jurnalis Subang Diteror! Harun Tak Gentar Hadapi Laporan!

Next Post

Pengadaan Mebel Kantor DPRD Kota Gunungsitoli 2 Tahun Anggaran Mencapai 1,8 Miliar Dipertanyakan, PW LSM KCBI Segera Menyurati!

suarainv

suarainv

Next Post

Pengadaan Mebel Kantor DPRD Kota Gunungsitoli 2 Tahun Anggaran Mencapai 1,8 Miliar Dipertanyakan, PW LSM KCBI Segera Menyurati!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Oktober 24, 2026

Listrik di Cipondoh Lake View Kembali Padam Kedua Kalinya, Warga Kecewa PLN Hanya Minta Maaf

Oktober 24, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In