Miris Kota Tangerang Darurat Pencurian, Kembali Terjadi, Kabel Tembaga di Jalan Raya Cipondoh Diduga Raib Digasak Maling Kelompok Yang Sama

Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Lagi dan lagi diduga telah kembali terjadi pencurian aset atau kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia. Hal itu terjadi di sebrang jalan Asy-Syukriyyah Islamic School, Jalan Raya Cipondoh, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 00:1 dini hari.

Berdasarkan pantauan tim di lokasi, sejumlah besar kabel milik PT Telkom Indonesia tersebut sudah hilang.

” Tadi pas kami dapat informasi dari masyarakat, kami langsung menuju lokasi, namun saat kami tiba tadi sudah pada kabur, mereka meninggalkan galian tersebut tanpa di perbaiki kembali, dan sebagian kabel tembaga yang berada di bawah tanah tersebut sudah hilang,” jelasnya.

Serta, dihimpun dari informasi yang kami terima dilokaai, diduga para pelaku tersebut sama dengan para pelaku yang berada di Sukasari, Kota Tangerang.

“Tadi namanya sofyan yang ngerjain di sini,” kata seseorang yang enggan disebutkan namanya.

Senada yang sama pun di ucapkan oleh salah satu warga dilokasi,” ada mobil trucknya juga warna hijau, sama mobil lainnya, bosnya juga tadi ada. Dia pergi lurus (sembari menunjuk mengarah danau Cipondoh-red) bawa mobil sama kabelnya,” ujarnya.

Diketahui, saat ini PT Telkom Indonesia Tbk berasa dalam fase pemeliharaan (modernisasi-red) besar besaran dengan mengganti kabel tembaga dengan kabel serat optik (fiber to the home/FTTH), Namun sayangnya hal tersebut justru menjadi celah atau sasaran para pencuri untuk memanfaatkan hal itu. Padahal aset kabel tembaga yang tertanam di bawah tanah maupun di udara masih tercatat sebagai bagian dari kekayaan negara.

Padahal selain dugaan pencurian juga, para pelaku juga diduga merusak fasilitas umum atau jalanan termasuk melanggar hukum, terutama Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang (pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan). Pelaku juga dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) mengenai gangguan fungsi jalan (penjara hingga 1 tahun/denda Rp24 juta) dan UU 1/2023 Pasal 523-525.

Sumber : Tim Pemburu Ilegal / Bule

suarainv

Recent Posts

Pembangunan Irigasi Yang Bersumber Dari Anggaran BKP Provinsi di Gunungsitoli Utara Mencapai Progres 45%

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sebagaimana tudingan sebelumnya tentang pemberitaan, bahwa pembangunan yang bersumber dari bantuan…

20 jam ago

Camat Parung Panjang Terkesan Tutup Mata, Lokasi Galian C Tak Kunjung Ditutup

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Janji Camat untuk menutup Tambang Galian C ilegal di…

21 jam ago

Humas FWJ Indonesia provinsi Banten meminta Audit proyek Revitalisasi SDN Serdang wetan Legok

  TANGERANG — Media Suarainvesrigasi.com - Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Sekolah Dasar di SD…

2 hari ago

LSM Garuda Nasional Desak Bupati Nias Selatan, Segera Copot Pj Kepala Desa Suka Maju Mohili Diduga Gelapkan Bansos

  Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumut Lembaga Swadaya Masyarakat…

6 hari ago

Aliansi AMPERA Nias Resmi Menetapkan Kepengurusan Baru, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Hingga 2029

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (Ampera Nias) resmi menetapkan kepengurusan…

6 hari ago

Oknum ASN Nias Utara Terseret UU ITE Terlapor di Polres Nias, Menghina Profesi Jurnalis Saat Siaran Langsung

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Tidak terima profesinya dihina, Avril Laoli seorang jurnalis Kota Gunungsitoli…

7 hari ago