Categories: HukumKriminal

Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji Di Teluknaga Tangerang Berhasil Di Bekuk Polisi

Tangerang – Suara Investigasi  – Dua Orang Pria Yang Berinisial RM Alias ML Atau IP (33) Dan Salah Satu Pelaku Yang Berinisial AG Alias BT (16) Yang Masih Di Bawa Umur Tega Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Korban Hasanudin (29) Guru Ngaji Di Kampung Suka Damai RT. 03/RW. 07 Desa Pangkalan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,Pada Hari Kamis (29/08/2019).
Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim, S. Sos, M Mengatakan, Modus Kedua Tersangka RM Alias ML Atau IP (33) Dan AG Alias BT (16) Adalah Bermotif Dendam.
Kedua Tersangka Kemudian Menunggu Korban Untuk Melakukan Pembunuhan Berencana Dan Pengeroyokan Terhadap Korban Hasanudin Dengan Cara Menunggu Korban Di Sebua Gang Masuk Arah Menuju Rumah Korban,Yang Biasa Dilalui Korban Hasanudin Setelah Mengajar Mengaji. Terang Kapolsek Teluk Naga AKP Dodi Abdul Rohim, S. Sos, M Pada Selasa ( 3/09/2019) Di Mapolres Metro Tangerang Kota
Dan Ketika Korban Melintas Masuk Kearah Gang Dengan Mengendarai Sepeda Motor, Kemudian Kedua Tersangka Yang Berinisial AG Alias BT Selaku Eksekutor Langsung Menyiram Kan Air Keras Ke Arah Tubuh Korban Menggunakan Sebuah Ember Bekas Yang Sudah Di Siapkan Oleh Para Tersangka. Tenang AKP Dodi Adul Rohim
Setelah Melakukan Perbuatan Nya Kedua Pelaku Langsung Kabur Meninggal Korban Ditempat Kejadian. Tuturnya
Akibat Kejadian Tersebut  Korban Mengalami Luka Bakar Yang Sangat Parah Di Sekujur Tubuh Nya  Pada Bagain Depan, Dari Ujung Kepala Hingga Ujung Kaki.Pungkasnya
Kemudian Korban Sempat Di Tolong Warga Yang melihat Kejadian Tersebut Dan Sempat Di Larikan Ke Rumah Sakit Namun Luka Korban Sudah Terlanjur Parah Dan Ahirnya Meninggal Dunia.Tutur Kapolsek Teluknaga Di Mapolres Merto Tangerang Kota
Para Tersangka Sempat Melarikan Diri Namun Pihak Kepolisian Kurang Dari Dua Puluh Empat Jam Berhasil Mebekuknya.
Kini Kedua Tersangka Harus Mendekam Di Balik Sel Jeruju Besi Untuk Pempertanggung Jawakan Perbuatan nya Dan Di jerat  Dengan Pasal 340 KUHP Jo. pasal 17 Ayat (2) Ke 3 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Dan Pengeroyokan.
Editor : Zecky
Wartawan : Euis Heryani
suarainv

Recent Posts

Mangkir dari Musdesus, PT.BNIP Diduga Serobot Tanah Kas Desa Curugbadak Lebak Tanpa Dokumen Sah

  LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com  - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…

7 jam ago

JADI SOROTAN KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa,…

9 jam ago

Jadi Penyebab Kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Grand El Hajj Minta Maaf Kewarga Perumahan dan Masyarakat Cipondoh Akui Over Kapasitas

  KOTA TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Sebabkan kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Cipondoh atau…

3 hari ago

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Picu Kemacetan, Warga Keluhkan Akses Jalan Tertutup

  TANGERANG  -  Media Suarainvestigasi.com - Kegiatan manasik haji anak Taman Kanak-kanak (TK) yang digelar…

4 hari ago

Dugaan Pengeroyokan “SADARMAN LASE” Dipekan Sisarahili Bawolato, Terlibat Oknum Guru Jemaat BNKP Luahazuani!

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan pengeroyokan terhadap Sadarman Lase di Pekan Sisarahili, Kecamatan Bawolato,…

5 hari ago

Sebut Untuk Kepentingan Publik Kajari Kota Tangerang Jawab Pemberitaan Terkait Rp 246 Miliar

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Sempat menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang…

6 hari ago