• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Bogor Menggerebek Gudang Yang Di Jadikan Praktek Nakal Suntikan Gas Elpiji Di Rumpin Bogor

suarainv by suarainv
Oktober 15, 2019
in Hukum, Kriminal, TNI-Polri
0
Polres Bogor Menggerebek Gudang Yang Di Jadikan Praktek Nakal Suntikan Gas Elpiji Di Rumpin Bogor
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Bogor – Suara Investigasi – Satuan Reserse Polres Bogor berhasil Menggerebek Gudang Yang Digunakan Untuk Praktek Nakal tindak pidana Suntikan Elpiji Ilegal dengan cara penyuntikan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Dalam penggerebekan di Kampung Pasirjeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan satu tersangka sebagai pemilik usaha berinisial KM (52).

 

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar M Joni dalam keterangannya menuturkan, polisi juga mengamankan ratusan tabung sebagai barang bukti. 

 

Sebanyak 434 buah tabung gas elpiji 3 Kg isi, 10 buah tabung gas elpiji 3 Kg kosong, 2 buah tabung gas elpiji 12 Kg kosong, 20 buah tabung gas 50 Kg isi, dan 24 24 buah selang suntikan.

 

Menurutnya, modus yang digunakan oleh tersangka masih tergolong modus lama, yakni memindahkan gas 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung gas 12 kilogram (non subsidi). Satu tabung gas 12 kilogram diisi dengan 4 tabung gas 3 kilogram.

 

“Dari tabung ukuran 3 Kg bersubsidi yang dibeli dari warung-warung sekitar wilayah Kecamatan Rumpin disuntik. 

 

Selanjutnya, pelaku menjual gas non subsidi ke rumah-rumah makan di wilayah Tenggarang dan Jakarta dengan harga normal,” Terang Joni di Mapolres Bogor, Selasa (15/10/2019).

 

 

Ia menjelaskan pelaku KM akan dikenakan Undang – Undang perlindungan konsumen dan atau migas dan atau metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 b,c, dan Undang – Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 Undang – Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

 

“Dengan dijerat Undang – Undang perlindungan konsumen dan atau migas dan atau metrologi legal KM terancam hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” jelasnya.

 

Kasat Reskrim Ajun Komisaris Benny Cahyadi menuturkan untuk menghindari ledakan karena suhu yang panas, pelaku melakukannya di dalam bak yang berisi es.

 

“Pelaku penyulingan gas ini memang profesional dan pemain lama yang kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, selain pelaku KM saat ini kami masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang mempunyai peran yang sama,” tandas Benny.

 

Editor : Euis. H

Wartawan : Bk

Previous Post

Bakti Sosial Kesehatan di RS.Bhayangkara Polda Banten Dihadiri Kapolres Serang Kota

Next Post

Ciptakan Sinergitas Yang Baik, DPC KAI Kota Tangerang Gelar Audensi Dengan RSUD

suarainv

suarainv

Next Post
Ciptakan Sinergitas Yang Baik, DPC KAI Kota Tangerang Gelar Audensi Dengan RSUD

Ciptakan Sinergitas Yang Baik, DPC KAI Kota Tangerang Gelar Audensi Dengan RSUD

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020
Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020
Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021
Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021
Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0
Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0
Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0
Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

September 27, 2023
Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

September 26, 2023
Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

September 23, 2023
Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

September 22, 2023

Bari

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

September 27, 2023
Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

September 26, 2023
Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

September 23, 2023
Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

September 22, 2023

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

September 27, 2023
Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

September 26, 2023
Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

September 23, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.