Polres Bogor Menggerebek Gudang Yang Di Jadikan Praktek Nakal Suntikan Gas Elpiji Di Rumpin Bogor

 

 

Bogor – Suara Investigasi – Satuan Reserse Polres Bogor berhasil Menggerebek Gudang Yang Digunakan Untuk Praktek Nakal tindak pidana Suntikan Elpiji Ilegal dengan cara penyuntikan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Dalam penggerebekan di Kampung Pasirjeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan satu tersangka sebagai pemilik usaha berinisial KM (52).

 

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar M Joni dalam keterangannya menuturkan, polisi juga mengamankan ratusan tabung sebagai barang bukti. 

 

Sebanyak 434 buah tabung gas elpiji 3 Kg isi, 10 buah tabung gas elpiji 3 Kg kosong, 2 buah tabung gas elpiji 12 Kg kosong, 20 buah tabung gas 50 Kg isi, dan 24 24 buah selang suntikan.

 

Menurutnya, modus yang digunakan oleh tersangka masih tergolong modus lama, yakni memindahkan gas 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung gas 12 kilogram (non subsidi). Satu tabung gas 12 kilogram diisi dengan 4 tabung gas 3 kilogram.

 

“Dari tabung ukuran 3 Kg bersubsidi yang dibeli dari warung-warung sekitar wilayah Kecamatan Rumpin disuntik. 

 

Selanjutnya, pelaku menjual gas non subsidi ke rumah-rumah makan di wilayah Tenggarang dan Jakarta dengan harga normal,” Terang Joni di Mapolres Bogor, Selasa (15/10/2019).

 

 

Ia menjelaskan pelaku KM akan dikenakan Undang – Undang perlindungan konsumen dan atau migas dan atau metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 b,c, dan Undang – Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 Undang – Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

 

“Dengan dijerat Undang – Undang perlindungan konsumen dan atau migas dan atau metrologi legal KM terancam hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” jelasnya.

 

Kasat Reskrim Ajun Komisaris Benny Cahyadi menuturkan untuk menghindari ledakan karena suhu yang panas, pelaku melakukannya di dalam bak yang berisi es.

 

“Pelaku penyulingan gas ini memang profesional dan pemain lama yang kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, selain pelaku KM saat ini kami masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang mempunyai peran yang sama,” tandas Benny.

 

Editor : Euis. H

Wartawan : Bk

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

21 menit ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

4 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

11 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

1 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago