Polres Serang Kota Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kota Serang – Suarainvestigasi.com – MIS (32), YP (37) dan GH (29) diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Senin, (27/03/2020) pukul 23.00 WIB.

 

MIS (32), YP (37) warga Kel. Teritin, Kec.Walantaka Kota Serang dan GH (29) warga kel. Sumur peucung kec. Serang kota serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/3/2020).

 

Lebih lanjut, AKBP Edhi mengatakan “ketiga Pelaku berhasil di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditempat berbeda.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

 

“Dua orang pelaku berinisial GH dan YP berhasil ditangkap di salahsatu kos-kosan di Kel.Banjarsari Kec.Cipocok Kota Serang.

 

“Adapun satu orang pelaku berinisial MIS adalah Tenaga pendidik disalahsatu sekolah di Kota Serang ditangkap dikediamannya disalahsatu perumahan di Kel.Tritih Kec.Walantaka Kota Serang,”kata Kapolres.

 

“sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang diatas kasur ruang tamu rumah MIS,”ujarnya.

 

“Kapolres Serang Kota menjelaskan, selain tiga orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu.

 

“Menurut tersangka MIS dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari GH secara cuma-cuma.

 

“GH ketika membeli narkotika jenis shabu tersebut di bantu oleh sdr. YP,”tuturnya.

 

“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke  Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.

 

“Pelaku kita jerat pasal 116 ayat (1l) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya (Red-SI) 

suarainv

Recent Posts

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

2 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

17 jam ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

2 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

  JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx…

4 hari ago

Warga Resah Pencurian Motor Kembali Menghantui Kawasan Kp Sangiang Kali Ini Sasarannya Motor Yamaha N max

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Rawan Ranmor Speda Motor N max warna putih bernopol…

5 hari ago