• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Polsek Caringin Harus Tindak Tegas !! Tangkap Bahtiar Aktor Utama Penyuntikan gas di Caringin

suarainv by suarainv
Mei 18, 2026
in Daerah, Hukum, Kriminal, TNI-Polri
0 0
0

 

Bogor – Media Suarainvestigasi.com – Proses hukum kasus dugaan mafia penyuntikan gas ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Caringin di bawah pimpinan Kapolsek Caringin AKP Jajang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait status hukum para pelaku yang telah diamankan sejak Minggu, 19 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dua orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut kini telah mendapatkan penangguhan penahanan. Namun demikian, proses hukum disebut masih tetap berjalan. Bahkan, surat perpanjangan masa penahanan diketahui telah diterbitkan hingga 15 Juni 2026.

CEO media LintasUpdate.co.id, Abdul Aziz, turut angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam keputusan penyidik yang menyetujui penangguhan penahanan terhadap dua tersangka.

Menurut Abdul Aziz, kedua tersangka yang ditangguhkan justru merupakan kunci dalam pengungkapan praktik ilegal tersebut. Sementara itu, sosok bernama Bahtiar yang diduga sebagai pemilik dan aktor utama kegiatan penyuntikan gas ilegal hingga kini belum juga ditangkap maupun ditahan.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana proses hukum bisa berjalan maksimal jika pihak yang diduga sebagai dalang utama justru belum diamankan. Sementara dua tersangka yang sebelumnya ditahan malah diberikan penangguhan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Polsek Caringin disebut telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahtiar beserta adiknya yang diduga turut terlibat. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas, termasuk upaya jemput paksa terhadap pihak yang bersangkutan.

Abdul Aziz menegaskan bahwa nama Bahtiar bukanlah hal baru dalam kasus serupa. Menurutnya, yang bersangkutan diketahui pernah terlibat dan menjadi residivis dalam praktik ilegal penyuntikan gas beberapa tahun silam.

“Kami berharap Polsek Caringin dan Polres Bogor dapat bertindak tegas dengan segera menangkap aktor utama dalam kasus ini. Jangan sampai muncul opini publik bahwa ada upaya perlindungan terhadap oknum tertentu,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan memang merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya dapat memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang berdasarkan syarat tertentu.

Meski demikian, Abdul Aziz menilai penangguhan seharusnya diberikan berdasarkan alasan yang objektif dan memenuhi syarat hukum yang jelas, seperti kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan khusus.

Ia juga menyoroti langkah penyidik yang di satu sisi menyetujui penangguhan penahanan, namun di sisi lain justru mengajukan permohonan perpanjangan masa tahanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dalam surat permohonan yang ditandatangani Denny Achmad, S.H., M.H. selaku Jaksa Utama Pratama, disebutkan bahwa perpanjangan penahanan diperlukan karena pemeriksaan belum selesai dan penyidik masih membutuhkan waktu tambahan guna mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Ini menjadi hal yang janggal. Penyidik menyatakan masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi alat bukti, tetapi tersangka yang diamankan justru ditangguhkan penahanannya. Padahal, percepatan proses hukum semestinya menjadi prioritas agar perkara ini segera terang dan jelas,” kata Abdul Aziz.

Ia pun meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada sesuatu di balik penanganan kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

(Ded)

Previous Post

Warga Resah !!! Pencurian Sepeda Motor Beraksi Kembali

Next Post

Dugaan Penyalahgunaan wewenang Camat Jawilan,Material untuk Kantor Di Sebut Tak Jelas Peruntukan nya

suarainv

suarainv

Next Post

Dugaan Penyalahgunaan wewenang Camat Jawilan,Material untuk Kantor Di Sebut Tak Jelas Peruntukan nya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pembangunan Irigasi Yang Bersumber Dari Anggaran BKP Provinsi di Gunungsitoli Utara Mencapai Progres 45%

September 24, 2026

Camat Parung Panjang Terkesan Tutup Mata, Lokasi Galian C Tak Kunjung Ditutup

September 24, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In