Categories: HukumKriminal

Sat Res Narkoba Polres Serang Kota Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kota Serang – Suara Investigasi  – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil bekuk seorang pria diduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Komp Bukit Kawi Permai Desa/Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang daerah hukum Polres Serang.  Jumat (6/9/2019).
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Serang Serang Kota Polda Banten AKP Wahyu Diana, SH kepada awak media mengatakan, tentang keberhasilan Satres Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten dalam mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahy Diana, SH menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan atas nama DAA (25) seorang pemuda berasal dari wilayah Kramatwatu Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, daerah hukum Polres Serang Kota Polda Banten.
“Alhamdulillah, DAA berhasil kita amankan, berkat adanya laporan dari masyarakat setempat sering adanya penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut,” terang Wahyu, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya diwilayah tersebut sering  dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka (DAA).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan 2 (dua) bungkus yang berisikan narkotika jenis Sabu, antaralain 1 (satu) bungkus plastik bening dibungkus kertas airmas yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh tersangka dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu didalam dompet milik tersangka.
Dari hasil Pemeriksan terhadap tersangka DAA, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari temennya bernama I alias G.
“Tersangka DAA mengakui barang haram tersebut didapat dari temennya bernama I alias G. jelas Kasat Narkoba.
pelaku telah beserta barang bukti sabu seberat 0,20 gram diamankan di Mapolres Serang Kota dan masih dalam pengembangan petugas untuk memutus rantai peredaran narkoba didaerah hukum Polres Serang Kota.
“Kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Euis Heryani
Wartawan : Hi
Sember : TP/HUMAS
suarainv

Recent Posts

Layangkan Surat Soal Fasos Fasum ke Cipondoh Lake View, Ini Permintaan Konsumen !!!

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Ajukan permohonan aspirasi mengenai fasos fasum hingga keamanan penghuni, warga penghuni…

1 jam ago

Diduga Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Dijadikan Untuk Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa

Media Infoxpos.com - Tangerang - Kegiatan Perpisahan SMP Negeri 1 Kelapa Dua yang berada di…

5 jam ago

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM…

17 jam ago

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dua orang saksi bersama korban pada hari ini, Rabu (14/01/2026) mendatangi…

1 hari ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Sumut - Media Suarainvestigasi.com -Seorang warga Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Irvan Dhani (39), resmi…

1 hari ago

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah…

2 hari ago