Nasional

Universitas IPWIJA Sukses Gelar Bimtek Rekognisi Pembelajaran Lampau


Jakarta – Suarainvestigasi.com – Rektor Universitas IPWIJA (UNIP) Ir. Besar Agung Martono, MM., DBA menyatakan ada empat prinsip penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang harus selalu dijalankan dalam pelaksanaannya.

Yang pertama kata Rektor Agung, Accessibility yang menjamin akses kesempatan belajar secara adil dan inklusif, dan yang kedua adalah Equivalence atau mendukung penilaian yang setara atas hasil belajar dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja.

“Yang ketiga adalah Transparent atau menyediakan informasi mengenai RPL yang dapat diakses oleh publik secara terbuka, serta jelas dan eksplisit agar dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan, dan yang keempat dalah Quality Assurance untuk menjamin mutu seluruh proses pelaksanaan RPL,” papar Rektor UNIP Besar Agung Martono atau biasa dipanggil BAM saat menyampaikan sambutan dalam Bimbingan Teknis RPL pada (14/10/2022) di Aula Univesitas IPWIJA.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Univesitas IPWIJA ini diikuti oleh seluruh dosen dan staf akademik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan IPWIJA Dr. Sri Lestari Prasilowati, MA, menuturkan pentingnya prinip-prinsip kebijakan RPL yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Untuk itu RPL wajib diselenggarakan dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan berkesinambungan. Seluruh proses dan luaran dari program ini wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT),” jelas Sri Lestari yang lebih akrab dipanggil dengan Tery.  

Sementara instruktur utama dalam bimtek Dr. Eng. Unggul Wasiwitono, ST., M.Eng.Sc yang menyampaikan materi Pelaksanaan RPL dan Asesmen menjelaskan detail Mekanisme Asesmen yang terdiri dari empat tahap.

Unggul Wasiwitono menerangkan, pada tahap Evaluasi Diri Calon Mahasiswa,  Formulir Evaluasi Diri yang telah diajukan oleh calon peserta, diverifikasi dan divalidasi oleh asesor. Kemudian, kata dia, untuk tahapan Wawancara dengan Asesor, jika menurut informasi yang diberikan dalam evaluasi diri, calon tersebut menunjukkan potensi untuk dapat mengikuti RPL, maka pada tahap berikutnya adalah pengumpulan bukti lebih lanjut melalui wawancara.

Sedangkan untuk tahapan Demonstrasi, lanjut Wasiwitono, dilakukan jika hasil evaluasi diri dan wawancara menunjukkan pengetahuan verbal dan teoritis calon masih belum memadai, maka asesmen dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu mengamati dan menilai kinerja calon dalam mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan pada capaian pembelajaran mata kuliah yang akan direkognisi.

“Pada tahapan terakhir atau ke empat, yakni Mengumpulkan Bukti Tambahan, dilakukan untuk melengkapi bukti yang telah diperoleh pada tahap tersebut di atas. Calon dapat diberikan kesempatan untuk mengumpulkan bukti dokumenter lebih lanjut untuk mendukung pemenuhan klaim calon atas pernyataan kriteria unjuk kerja unit kompetensi atau klaster kompetensi,” urainya.

Suasana bimbingan teknis selama berlangsung acara, peserta sangat proaktif dan kondusif dengan adanya tanya jawab setelah mendengarkan paparan Unggul Wasiwitono terkait pelaksanaan RPL dan Assesmen.  Dalam kesempatan tanya jawab, salah seorang dosen, Dra. Siti Mahmudah, MM menanyakan ketentuan seoranng Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti RPL selama masa dinas.

Menanggapi pertanyaan itu, Unggul dengan jelas menerangkan persyaratan ASN yang akan mengikuti RPL diperbolehkan asalkan mendapat surat tugas belajar dari Instansi yang bersangkutan dengan mengajukan terlebih dahulu ijin belajar kepadai atasannya.  

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah dari Estuti Fitri Hartini, SE, MM yang menanyakan tentang pengaruh lama pengalaman kerja yang dimiliki oleh calon mahasiswa RPL.

“Untuk pengalaman kerja yang sedikit maka akan mendapat pengakuan Satuan Kredit Semester (SKS) lebih sedikit dan sebaliknya jika pengalaman kerjanya lebih lama maka bisa saja pengakuan SKS lebih banyak”  jelas Unggul lebih jauh.

Dalam bimbingan teknis sehari tersebut, Universitas IPWIJA mengundang para pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yaitu Dr. Eng. Unggul Wasiwitono, ST., M.Eng.Sc.; Dewi Wulandari, S. Si;  Yulita Priyoningsih, S. Sos; Heru Keswara, S. Kom dan Hari Jefri V., S. E. Adapun materi yang disampaikan adalah 1. Pelaksanaan RPL dan Asesmen; 2. Arah Kebijakan Program RPL;3. Petunjuk Teknis Pelaksanaan RPL dan Kebijakan Pelaporan RPL dalam SIERRA; dan 4. Tata Cara Pendaftaran Pelaksanaan RPL dan Pelaporan RPL dalam SIERRA.  ***

Penulis : Juniarto Prasetyo (Pendiri LSP Pers Indonesia)

suarainv

Recent Posts

Resmi Mendaftar di DPD Partai PAN Karya Bate’e & Yunius Larosa Sebagai BACAKADA

Gunungsitoli - Suarainvestigasi.com - Pasangan Karya Septianus Bate’e dan Yunius Larosa secara resmi telah mendaftar…

2 hari ago

Karya Bate’e & Yunius Larosa Resmi Mendaftar BACAKADA di DPC Partai Demokrat Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Karya Septianus Batee dan Yunius Larosa secara resmi mendaftar Bakal Calon Kepala Daerah…

3 hari ago

Heboooh Ratusan massa Ormas ( KKPMP ) Dan Beserta Sayap nya ( LPK – MP ) Geruduk Bank BRI

Serang - Suarainvestigasi.com - waduuuuuuuh ada apa di bank BRI kota serang bikin macet pengguna…

3 hari ago

Sat Reskrim Polres Nias Selatan Menangkap dan Menahan Tersangka Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori

Nias Selatan, suarainvestigasi.com - Polres Nias Selatan melalui Sat Reskrim berhasil menangkap dan menahan tersangka…

5 hari ago

Polres Nias Selatan Menetapkan Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori Pelaku Penganiayaan Siswanya

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan…

7 hari ago

Sijago Merah Mengamuk Hanguskan Dua Unit Rumah Warga Kerugian Ratusan Juta

Nias Selatan, suarainvestigasi.com - Dua unit rumah warga berlantai dua sekaligus ruko dilalap Sijago merah…

7 hari ago