• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Nasional

Walikota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD Tandatangan Nota Kesepakatan Atas Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

suarainv by suarainv
Juli 15, 2021
in Nasional
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Walikota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli tandatangani Nota Kesepakatan atas Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020. Penandatanganan Nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, pada hari Rabu (14/07/2021).

Sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan, agenda Rapat diawali dengan laporan Badan Anggaran dan penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunnungsitoli terhadap Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 yang secara keseluruhan dapat memahami dan menerima Ranperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam pendapat akhir yang disampaikannya sangat mengapresiasi dukungan dan saran konstruktif yang diberikan oleh segenap Anggota Dewan yang terhormat selama proses Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga Ranperda dimaksud dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

“Mencermati pokok-pokok pikiran yang disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD serta pendapat akhir fraksi-fraksi terkait dengan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020, pada hakekatnya dapat dipahami dan menjadi bahan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat secara Optimal sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Walikota.

Untuk itu pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas segala kontribusi pemikiran yang telah disampaikan, dan bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 yang telah melalui proses pembahasan ini, setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Walikota.

Usai pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Umum Walikota terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli.

Adapun penjelasan Umum dimaksud disampaikan oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli,SE,M.Si. Wakil Walikota menjelaskan bahwa usulan pembentukan Dinas baru dan perubahan susunan Organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli didasari dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang baru dan hasil evaluasi penyelenggaraan urusan Pemerintahan.

Disampaikannya, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, mengharuskan pembentukan Dinas baru yang menyelenggarakan urusan tenaga kerja yang selama ini berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengamanatkan pembentukanPerangkat Daerah mandiri yang melaksanakan layanan perlindungan Masyarakat Bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

“Pemerintah Kota Gunungsitoli juga telah mengevaluasi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli. Dari hasil evaluasi tersebut, diperlukan optimalisasi Struktur Organisasi Dinas Pendidikan yang ada sekarang,” ujar Sowa’a Laoli.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, urusan tenaga kerja bergabung dengan urusan penanaman modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; urusan pendidikan digabung dengan urusan kepemudaan dan olahraga pada Dinas Pendidikan; dan sub urusan bidang kebakaran berada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli.

“Pada rancangan Peraturan Daerah ini nantinya, Sub urusan Bidang kebakaran akan menjadi satu Dinas mandiri yakni Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kota Gunungsitoli: urusan tenaga kerja akan bergabung dengan urusan Perdagangan membentuk Dinas Perdagangan dan Ketenagaan kerja Kota Gunungsitoli sedangkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang sudah ada sebelumnya berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Koperasi UKM kota Gunungsitoli: urusan Kepemudaan dan Olahraga yang selama ini digabungkan didalam Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, dikeluarkan sehingga Dinas Pendidikan hanya menyelenggarakan urusan Pemerintah Bidang Pendidikan sedangkan urusan Kepemudaan dan Olahraga digabungkan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunungsitoli, Jelasnya.

Kita berharap dengan pembentukkan dan perubahan susunan Organisasi ini, Perangkat Daerah nantinya dapat dapat lebih fokus dalam melaksanakan urusan Pemerintah sebagaimana diamanatkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, khusus dalam Penyelenggaraan Perizinan di Daerah: Pencegahan dan Pengendalian bahaya kebakaran dan keselamatan: dan Penyelenggaraan urusan Pendidikan: serta dalam perumusan, Pelaksanaan dan Koordinasi Pelaksanaan Program di Bidang tenaga kerja, Harap Wakil Walikota.

Berkenaan dengan penjelasan sebagaimana tersebut diatas, maka kami mengharapkan kerjasama dari Dewan yang Terhormat kiranya Ranperda ini dapat dilanjutkan Pembahasannya untuk mendapat Persetujuan bersama, sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli, Ringkasnya mengakhiri.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur dan Kepala Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli.

(yosi)

Previous Post

Penanganan 24 Desa Bermasalah: Khenoki Waruwu Melakukan Monitoring Dan Evaluasi Khusus Kecamatan Mandrehe Utara

Next Post

Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD Kab Nias Barat TA 2021-2026 Di Rapat Paripurna DPRD Kab Nias Barat

suarainv

suarainv

Next Post

Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD Kab Nias Barat TA 2021-2026 Di Rapat Paripurna DPRD Kab Nias Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In