Categories: DaerahOpini

Abdul Choir, SH : Yang Berhak Menyegel Adalah Satpol PP Bukan Anggota Dewan

Tangerang, Suarainvestigasi.com – Viralnya masalah Inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan terhadap bangunan di kawasan Kavling DPR, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ,yang dilakukan pimpinan atau anggota DPRD Kota Tangerang menuai kontroversi.

Abdul Choir, SH salah satu praktisi hukum angkat bicara menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh pimpinan atau anggota DPRD Kota Tangerang sangat tidak dibenarkan. Sebab, yang berhak melakukan penyegelan adalah instansi terkait yakni Satpol PP.

“Tindak penyegelan hanya bisa dilakukan oleh instansi teknis terkait atau penegak hukum. Sikap emosional anggota DPRD atas temuan di lapangan masih wajar, namun tidak boleh diikuti dengan tindak penyegelan atau menutup tempat usaha secara serta merta,” tegas Abdul Choir, SH, sabtu (18/01/2020)

Abdul Choir menambahkan, DPRD seharusnya tetap pada posisi turut serta dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk taat hukum dengan mematuhi semua peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

“Biarkan tugas penyegelan tersebut dilakukan oleh Walikota/Bupati maupun pejabat berwenang seperti Satpol PP untuk menindak tegas dan menyegel perusahaan yang melanggar Perda IMB. Sebab apapun alasannya tidak dibenarkan bangunan berdiri dan beroperasi tanpa memiliki IMB maupun izin industri dan komersial,” jelasnya.

Menurut Abdul Choir, dalam sidak yang dilakukan, seharusnya DPRD menjalankan fungsi pengawasannya, dan harus tetap mengedepankan aspek prosedural.

“Jika ditemukan IMB yang tidak sesuai peruntukan maka harus ditindaklanjuti dengan mengadakan hearing dengan instansi terkait, termasuk perusahaan yang disidaknya tersebut,” kata Abdul Choir seraya menambahkan, dengan hearing tersebut, maka temuan IMB yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikonfirmasi dan dibahas secara mendalam apa penyebab dan permasalahannya.

Dikatakan Abdul Choir, bahwa DPRD bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah agar perusahaan tersebut ditutup atau disegel. Dengan demikian, DPRD tidak bisa langsung menyegel pabrik atau perusahaan karena tidak ada kewenangan eksekutorial yang melekat di DPRD seperti penyegelan.

(red)

suarainv

Recent Posts

Tokoh Muda Gununganten Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas : Soal Rumah Tangga Sekdes, Biarkan Diselesaikan Secara Musyawarah

  LEBAK – Media Suarainvestigasi.com - Tokoh muda kelahiran Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak,…

6 jam ago

Ketua Ormas GBNN Kritik Tajam: Mengintai Polemik Seleksi Desa Ombolata Simenari, Jabatan Berlalu Permusuhan Bisa Menetap “Horo Nga’oto”

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com - Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Siswanto Laoli,…

20 jam ago

Listrik di Cipondoh Lake View Kembali Padam Kedua Kalinya, Warga Kecewa PLN Hanya Minta Maaf

  TANGERANG – Media Suarainvestigasi.com - Warga Perumahan Cipondoh Lake View (CLV) kembali mengeluhkan pemadaman…

1 hari ago

52 KPM Diduga Tak Kebagian Beras Bansos PBP, Plt Sekda Nias Selatan Siap Panggil Pj Kades Suka Maju Mohili!

  Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan persoalan penyaluran bantuan pangan Pemerintah di Desa Suka…

1 hari ago

Penjaringan Perangkat Desa Ombolata Simenari Dituding Kebocoran Soal Ujian, RDPU Tuntut Adik Wakil Walikota Gunungsitoli Buktikan Dalilnya

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melalui Komisi I…

1 hari ago

Warga Perumahan Cipondoh Lake View Kembali Keluhkan Listrik Sering Padam, Kampung Sebelah Tetap Menyala

  TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com – Warga Perumahan Cipondoh Lake View (CLV) mengeluhkan pemadaman listrik…

2 hari ago