Categories: OpiniTangerang Raya

Keberatan Adanya Tower BTS, Warga Sumur Pacing Kirim Surat Ke Walikota Tangerang

Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com- Warga RT. 03 RW 03, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci. Mempersoalkan Tower Base Transceiver Station (BTS) PT. Solusi Tunas Pratama (STP). Lantaran belum miliki Izin tetangga yang baru.

Dipersoalkan dugaan belum miliki perpanjangan serta peralihan dari pihak BTS PT. Hutchison 3 dan Pemilik tanah. Ke PT Solusi Tunas Pratama (STP) yang diduga telah terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tahun 2018, padahal izin tetangga atau warga sebagai menunjang syarat IMB tahun 2007.

Pemilik Tower BTS harus mengikuti Peraturan Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2017 Jo Peraturan Walikota (Perwal) nomor 32 tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah dan para pelaku usaha.

“Ya kita telah layangkan surat Keberatan Kepada Walikota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, terkait izin tetangga serta peralihan dari pihak BTS PT. Hutchison 3 dan Pemilik tanah. Ke PT Solusi Tunas Pratama (STP) yang diduga telah terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tahun 2018,” Tutur Ketua RW 03, Dede Herawan.

Lanjutnya, Dirinya sudah berupa menanti kehadiran pihak Provider, untuk duduk bersama lantaran tiap 3 bulan sekali selalu ada pengecekan di lokasi tower. Pernah kita beritakan di bulan Febuari lalu dan menurut informasinya satpol PP telah memanggil pihak Provider dan akan menemui kita, tapi sampai sekarang hanya janji, terangnya, Rabu (23/06/2021).

“Kita mau ada Kejelasan dari pihak pemilik BTS, apakan sudah mempunyai Izin yang baru dari Warga atau tentangga apa belum,” ucapnya.

Sementara itu, Hilman Santosa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Poros Tangerang Solid (LSM Portas) yang juga Tokoh Masyarakat Sumur Pacing. “Sangat menyayangkan kepada pemilik Provider BTS, IMB sudah jadi akan tetapi jalan tempuh Izin Warga yang baru tidak dilakukan, hanya dengan izin tetangga lama tahun 2007 untuk proses syarat Izinnya,” ungkapnya.

Kendati demikian, menurut Hilman. Harusnya ada upaya langkah sigap, bagi pemilik BTS. Untuk bersilahturahmi kepada warga setempat. Hal ini dilakukan agar tidak ada kekecewaan warga terhadap pemilik Tower lantaran mengunakan izin tetangga yang lama saat proses IMB nya, tuturnya.

“Saya berharap ada upaya langkah cepat, untuk melakukan mediasi antara Pemilik Provider, Pemerintah terkait dan warga. Agar persoalan ini tidak berlarut – larut,” pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait (Pemkot Tangerang,red).

Sumber : KJK

suarainv

Recent Posts

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

6 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

20 jam ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

  JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx…

4 hari ago

Warga Resah Pencurian Motor Kembali Menghantui Kawasan Kp Sangiang Kali Ini Sasarannya Motor Yamaha N max

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Rawan Ranmor Speda Motor N max warna putih bernopol…

5 hari ago