Kabupaten Tangerang– Media Suarainvestigasi.com – Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait penutupan total Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke, Sauna, Massage dan sejenisnya selama bulan Ramadhan tampaknya tak digubris oleh pengelola Nonix SPA & Massage. Minggu, 22/02/2026.
Jasa SPA & Massage yang berada di Ruko Dalton, Jl. Scientia Square Selatan No.28-29, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua ini diduga kuat menjalankan praktik prostitusi terselubung dengan modus operandi “kucing-kucingan”.
Kendati Dilarang, Nonix SPA & Massage usut punya usut masih melayani para pelanggannya. Agar usaha haramnya dapat berjalan mulus dan demi menghindari razia, selama bulan Ramadhan calon pelanggan tidak dapat melakukan pemesanan jasa pijit secara langsung, melainkan harus reservasi terlebih dahulu melalui Jaringan Pribadi (Japri) atau Direct Message (Sistem Janjian) pada aplikasi telegram sebelum ketahap selanjutnya.
Dari hasil pengamatan Wartawan, Nonix SPA & Massage ini terlihatnya memang tutup seakan tidak ada aktivitas pelayanan untuk pelanggan. Namun setelah ditelusuri pengelola diduga mengendalikan bisnis terselubungnya melalui group telegram yang telah terorganisir secara sistematis dan masif.
Dalam percakapan di grup Telegram, admin diduga secara vulgar memamerkan galeri wanita-wanita seksi berikut jenis paket layananannya. Seperti Hand Job (HJ), Blow Job (BJ), hingga Full Job (FJ) dipasarkan dengan tarif berkisar antara Rp500.000, Rp650.000, hingga Rp. 850.000.
“Mulai besok wajib reservasi ya suhu-suhu,” tulis Admin dalam percakapan telegram.
Sementara, pihak manajemen atau pengelola Nonix SPA & Massage tidak dapat dikonfirmasi karena tempat usaha mereka tertutup rapat untuk umum.
Bahkan demi menarik pelanggannya Nonix SPA & Massage mempromosikan terapisnya dengan mengenakan seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan lambang OSIS yang melekat dibajunya. Tentu saja perilaku nyeleneh ini adalah suatu penghinaan terhadap dunia pendidikan.
Selain melanggar SE Bupati Tangerang, Praktik pijat plus-plus yang diduga disediakan Nonix SPA & Massage ini dapat dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika memenuhi unsur-unsur eksploitasi, perekrutan, atau penjeratan terapis untuk melakukan layanan seksual.
Perlu digarisbawahi, Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diancam hukuman berat berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007, dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Jika korban tereksploitasi, luka, atau meninggal, ancaman penjara bisa seumur hidup.
Sampai berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Kelapa Dua dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi. (CHY)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli terkait dugaan…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Tempat Hiburan Malam (THM) di Gading Serpong yang lokasinya…
JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Baru satu hari menjabat sebagai Kasubdit 2 Direktorat Reserse…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Gempur Kabupaten Nias, Fatiziduhu Zai,…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Pasca beredarnya pemberitaan berbau penghinaan terhadap BK-LSM Kabupaten Lebak,…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Aset kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia Tbk saat…