• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Permohonan Cerai Talak Terhadap Istri Oleh Suami Pengidap Penyakit Skizofrenia Paranoid Di Pengadilan Agama Kota Tangerang

suarainv by suarainv
Juli 22, 2020
in Ragam
0
0
SHARES
706
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Kota Tangerang – Suara investigasi –
Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh seorang suami berisinial “YG” (41) kepada sang isteri “TS” (41) di Ruang Sidang III Pengadilan Agama Kota Tangerang sempat menjadi perbincangan bagi masyarakat sekitar.

 

Pasalnya menurut keterangan dari sang isteri, “YG” sempat dirawat selama 4 bulan di RS. Khusus Jiwa Darma Graha pada tahun 2017 lalu, lantaran mengidap penyakit skizofrenia paranoid.

Ironis, Skizofrenia merupakan salah satu penyakit gangguan mental yang terjadi dalam jangka panjang. Bahkan gangguan ini pun menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi, delusi atau waham, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku.

 

Berdasarkan WHO, diperkirakan lebih dari 21 juta orang di seluruh dunia menderita skizofrenia. Penderita skizofrenia juga berisiko 2-3 kali lebih tinggi mengalami kematian di usia muda. Di samping itu, setengah penderita skizofrenia diketahui juga menderita gangguan mental lain, seperti penyalahgunaan NAPZA, depresi, dan gangguan kecemasan.

 

Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2013, diperkirakan 1-2 orang tiap 1000 penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa berat, termasuk skizofrenia, dan hampir 15 persen penderitanya mengalami pemasungan.

Disisi lain penasehat hukum “TS” dari Law Firm AVATAR & PARTNERS sangat menyayangkan dengan adanya kejanggalan tersebut dalam proses persidangan Permohonan Cerai Talak suami isteri antara “YG” dan “TS” di Pengadilan Agama Kota Tangerang.

 

“Kami menilai adanya kejanggalan dalam proses persidangan Permohonan Cerai Talak ini,” ungkapnya kepada awak media. Selasa (21/7/2020).

 

Bedasarkan temuan resume medis milik suaminya “YG” pun ternyata sempat pernah dirawat selama 4 bulan di RS. Khusus Jiwa Darma Graha pada tahun 2017 lalu. Perawatan dapat membantu, namun penyakit ini tidak dapat disembuhkan, dapat bertahan selama bertahun-tahun atau seumur hidup. Tegasnya.

 

Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Tangerang H. Antung Jumberi S,H MHI mengatakan, “Kalau pengadilan kan belum memeriksa sejauh itu, karena berkas tersebut masih ditangani oleh kuasa hukum dan saat ini sidangnya masih tertutup kecuali sidang keputusan pengadilan nanti akan digelar secara terbuka untuk umum,” katanya.

 

Pengadilan Agama tidak boleh menolak berkas perkaranya yang diajukan, selebihnya akan diperiksa oleh para penesahat hukumnya.

 

Apabila memang ingin mengetahui bahwa penggugat memiliki penyakit gangguan mental jiwa, kita harus mempunyai bukti hasil keterangan setelah diperiksa dari staft ahli dokter ditahun 2020.

 

Penasehat hukum pun harus meminta hasil keterangan resume medis tersebut agar diketahui apakah saat ini kondisinya sudah sehat atau masih memiliki penyakit gangguan mental jiwanya.

 

Jika memang terbukti masih memiliki riwayat penyakit gangguan mental jiwa, nanti penasehat hukum juga harus menempuh jalur wali pengampuh sesuai yang telah diputuskan oleh pengadilan. tambahnya.

 

Dari peristiwa tersebut tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit. ( Surya )

Previous Post

PGRI Kabupaten Tangerang Akan Perjuangkan Guru Honorer Swasta Mendapatkan Upah BOP Dari Kabupaten Tangerang

Next Post

Operasi Patuh Lodaya 2020 Lebih Mengendepankan Pencegahan Dan Edukasi Para Pengguna Jalan Dalam Penerapan Protokol Kesehatan

suarainv

suarainv

Next Post

Operasi Patuh Lodaya 2020 Lebih Mengendepankan Pencegahan Dan Edukasi Para Pengguna Jalan Dalam Penerapan Protokol Kesehatan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Silaturahmi LSM Dan Wartawan Di kantor MA Al-Washliyah Leuwidamar, Klarifikasi Dugaan Pungli

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Silaturahmi LSM Dan Wartawan Di kantor MA Al-Washliyah Leuwidamar, Klarifikasi Dugaan Pungli

Mei 14, 2025

Terbukti Melanggar UU ITE Akhirnya “Lulunasokhi Gulo” Dituntut 9 Bulan Kurungan Penjara, Diapresiasi Pelapor

Mei 14, 2025

Sungguh Terlalu…!!! Di Duga PIP Di Pangkas Dan Anak Murid Di Pinta Iyuran Untuk Biaya Pelulusan Sekolah

Mei 13, 2025

Mobil Siaga Desa Kadudamas Di Duga Di Sulap Menjadi Mobil Milik Pribadi

Mei 12, 2025

Bari

Silaturahmi LSM Dan Wartawan Di kantor MA Al-Washliyah Leuwidamar, Klarifikasi Dugaan Pungli

Mei 14, 2025

Terbukti Melanggar UU ITE Akhirnya “Lulunasokhi Gulo” Dituntut 9 Bulan Kurungan Penjara, Diapresiasi Pelapor

Mei 14, 2025

Sungguh Terlalu…!!! Di Duga PIP Di Pangkas Dan Anak Murid Di Pinta Iyuran Untuk Biaya Pelulusan Sekolah

Mei 13, 2025

Mobil Siaga Desa Kadudamas Di Duga Di Sulap Menjadi Mobil Milik Pribadi

Mei 12, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Silaturahmi LSM Dan Wartawan Di kantor MA Al-Washliyah Leuwidamar, Klarifikasi Dugaan Pungli

Mei 14, 2025

Terbukti Melanggar UU ITE Akhirnya “Lulunasokhi Gulo” Dituntut 9 Bulan Kurungan Penjara, Diapresiasi Pelapor

Mei 14, 2025

Sungguh Terlalu…!!! Di Duga PIP Di Pangkas Dan Anak Murid Di Pinta Iyuran Untuk Biaya Pelulusan Sekolah

Mei 13, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.